ACEH, Berita HUKUM - Takut di konfirmasi wartawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Dr.H.Zafril Luthfy, RA, M.Kes kabur atau menghindar. Hal itu terkait pelayanan Bidan desa yang tidak tinggal di Desa, dimana mereka ditugaskan, bahkan sebagian dari mereka ada yang jarang turun ke desa, kecuali saat menandatangani SMPT (surat pengamprah gaji) dari Kepala Desa.
Seperti diberitakan sebelumya, pelayanan Bides di sejumlah Kecamatan pada Kabupaten Aceh Barat itu, hal ini membuat masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal.
Kecamatan - kecamatan diantaranya Kaway XVI dan Wayla, dinas kesehatan setempat terkesan tidak peduli dengan persoalan tersebut. Para abdi masyarakat itu jarang datang ke desa dimana mereka ditugaskan, kecuali hanya untuk menanda tangani SMPT (surat pengamprah gaji) dari Kepala desa untuk pengamprahan gaji.
Nilatrisna HD AMK, Kepala UPTD Kaway XVI juga menyampaikan pada pewarta BeritaHUKUM.com. Menurutnya, "di Aceh Barat bukan hanya kekurangan Bides, kami juga kekurangan Dokter, UPTD Puskesmas kecamatan Kaway XVI sendiri juga kekurangan Dokter, begitu juga dengan Bides, dari 43 desa kita hanya punya 15 orang Bides," ujar Nilatrisna.
Sementara, Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dr.Brizz Santi, Kabupaten Aceh Barat pada awak media pada, Rabu (21/5) diruang kerjanya juga mengatakan, "saat ini memang kekurangan Dokter dan Bides, dari 322 Desa, kita hanya memiliki 142 bidan PTT, hal itu jelas sangat kekurangan, ini belum mencapai 50% dari jumlah desa yang ada, ditambah lagi dari 142 bidan PTT, sebagian dari mereka tidak mau tinggal di tempat," itu karena fasilitas polindesnya tidak ada, selain tidak memiliki fasilitas tempatnya juga terisolir, fasilitasnya tidak lengkap, Polindes ada, tapi tidak memiliki listrik, air dan MCK," sebut Dr.Brizz Santi.
"Saya juga tidak tahu kenapa di Aceh Barat ini, Distribusi Dokter untuk Puskesmas tidak merata, padahal puskesmas yang melayani fasilitas Unit Gawat Darurat (UGD) Pelayanan Emergency Dasar (Poneg) Dokter tetapnya harus ada minimal dua orang di bantu dengan Dokter PTT," tambahnya.
"Seharusnya Gechik (Kepala Desa) jangan takut dengan bidan, kalau mereka tidak bekerja, SMPT (surat pengamprah gaji) jangan di tandatangan, Gechik harus mengawasi benar-benar kinerja bidan desa, "pungkas Dr.Brizz Santi.(bhc/kar) |