Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Tambang
Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
Friday 15 Jul 2011 20:30:
 

 
JAKARTA-Pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, sudah sangat meresahkan. Pasalnya, jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan dapat merusak lingkungan yang berdampak pada ekologi dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, sayangnya pemerintah tidak mempedulikan ancaman tersebut.

“Semua BUMN ataupun perusahaan tambang memang berhak untuk mengeksplorasi sumber daya alam di mana saja. Tetapi bukan berarti bisa bebas melanggar aturan. Seharusnya juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut. Jangan asal meraup keuntungan sebesar-besarnya,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Jumat (15/7).

Meski mengimbau para pengusaha pertambangan untuk memperhatikan segala aturan mengenai pernambangan yang berlaku di Indonesia, Thamrin mengaku, tidak tahu soal perusahaan atupun pihak yang mengelolanya. “Saya tidak tahu perusahaan serta siapa yang mengelolanya,” tuturnya.

Seperti diketahui, wilayah Raja Ampat merupakan kawasan tengah segitiga terumbu karang dunia yang menjadi sumber makanan untuk 1,6 miliar hektar terumbu karang yang tersebar mulai dari Filipina hingga Kepulauan Solomon. Kawasan itu menyimpan ekosistem bawah laut paling berharga di dunia.

Beberapa tahun belakangan ini, terdapat kapal hilir mudik antara Australia dan Kabupaten Raja Ampat membawa tanah liat dengan kandungan nikel dan kobalt. Padahal Gubernur Papua, Abraham Atururi sudah membuat peraturan larangan pertambangan di Raja Ampat. Bahkan, aktivis lingkungan dan ilmuwan internasional juga mengajukan protes.

Berdasarkan data lembaga pemerhati lingkungan hidup, Yayasan Nazareth menyebutkan, sejak 2006 kapal-kapal milik perusahaan Queensland Nickel tetap membawa nikel dan kobalt. Padahal, warga sekitar sudah melayangkan protes tetapi tidak digrubis. Bahkan, perusahaan itu mendatangkan tentara dan polisi untuk meredakan protes warga,

Mantan Kepala Penelitian Australian Institute of Marine Sciences (AIMS) Charlie Veron merasa sangat prihatin dengan aktiftas pertambangan yang tidak mengindakan kelestarian, seperti yang terjadi di kawasan Raja Ampat. Limbah tambang telah menutup terumbu karang dan ikan-ikan menghilang. "Sedimentasi tenggelam ke atas terumbu karang, tapi yang lebih buruk adalah fraksi tanah liat, di mana partikel halus mengambang di air yang menghalangi sinar matahari,” jelasnya. (dbs/biz)





 
   Berita Terkait > Kasus Tambang
 
  Mantan Direktur Utama PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka
  Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
  Bupati Bima Hanya Cabut Izin Tambang Bersifat Sementara
  Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2