Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Tamsil Linrung Akui Kenal Dengan Acos
Wednesday 28 Dec 2011 21:56:22
 

Tamsil Linrung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung menyatakan bahwa diirnya kenal dengan Iskandar Pasojo alias Acos. Perkenalan itu atas peran mantan Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Djoko Sidiq Pramono.

Perkenalan tersebut terkait untuk keperluan penjelasan soal program Kota Terpadu Mandiri (KTM). "Acos mengatakan bahwa Pak Djoko minta ketemu mengenai program, lalu saya katakan bersedia,” kata Tamsil Linrung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/12).

Tamsil hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan pada Dijen P4T Dadong Irbarelawan. Pejabat nonaktif di Kemenakertrans itu merupakan terdakwa perkara dugaan suap program pembangunan infrastruktur daerah (PPID) sebasar Rp 2 miliar.

Dalam kesmepatan itu. Tamsil mengakui telah lama mengenal Acos, karena sama-sama duduk sebagai pengurus Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI). "Saya ketua umum dan dia (Acos) wakilnya," imbuh dia.

Menurut Tamsil, pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Crown Plaza, Jakarta, pada Februari 2011. Dalam pertemuan itu, juga dihadiri Ali Mudhori. Djoko sempat mengusulkan program KTM bisa diakomodasi di APBN 2011. "Saya bilang tidak bisa, karena anggaran sudah diketok APBN 2010. Saya sampaikan kalau mau diusulkan melalui Kemenkeu untuk masuk dalam APBNP 2011," jelasnya.

Ketika ditanya alasan pertemuan tersebut, Tamsil berdalih sebagai pimpinan Banggar DPR, dirinya harus mau untuk memberi penjelasan mengenai penganggaran. Kebetulan pada saat itu yang meminta adalah mantan Dirjen P2MKT Djoko Sidiq Pramono.

Kesaksian Tamsil ini, bertentangan dengan kesaksian Djoko Sidiq Pramono. Dalam sidang sebelumnya, Djoko menyatakan bahwa dirinya justru dihubungi Ali Mudhori untuk diminta memberikan penjelasan mengenai proyek KTM di hadapan Tamsil Linrung. Pertemuan tersebut dihadiri Tamsil Linrung, Sindu Malik, Iskandar Pasojo, dan beberapa orang lagi yang tidak diketahuinya.

Sementara saksi lainnya, Pramudjo yang merupakan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu itu, mengungkapkan,s ebelum dilakukan pembahasan dana PPID itu, Tamsil Linrung sudah menyampaikan mengenai akan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar.

Menurut dia, hal itu disampaikan oleh Tamsil saat pertemuan informal 13 Juli 2011 dalam acara rapat panja untuk pembahasan APBN-P 2011 di wisma DPR, Cikopo, Bogor. Apa yang diungkapkan Tamsil tersebut bukan merupakan kesimpulan rapat, karena keputusan final baru diputuskan pada 15 Juli 2011.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari tertangkap tangannya kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam kardus durian kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Suap ini sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek PPID bidang transmigrasi di empat daerah di Papua Barat.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2