Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Tamsil Linrung Tolak Panggilan KPK
Tuesday 27 Sep 2011 21:52:27
 

Tamsil Linrung saat berada di gedung KPK, saat memenuhi panggilan pemeriksaaan kali pertama (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terhambat. Pasalnya, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak memenuhi pemeriksaan lanjutan kasus tersebut.

Sikap menentang untuk memenuhi panggilan KPK itu, disampaikan seorang pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung. Bahkan, ia menyatakan tidak ada surat panggilan terhadap dirinya dari KPK untuk dimintai keterangan Rabu (28/9) besok. "Tidak ada panggilan," tegas Tamsil kepada wartawan, usai menghadiri rapim DPR bersama Banggar, pimpinan Komisi III dan pimpinan fraksi di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/9).

Ketika dipanggil kali pertama oleh KPK, lanjut dia, Banggar memang dimintai beberapa dokumen seperti daftar hadir dan rekaman pembicaraan. Jika ingin mendapat dokumen tersebut, KPK bisa mengambilnya ke DPR tanpa meminta pimpinan Banggar sambangi KPK. "Waktu itu dia minta beberapa dokumen-dokumen itu di antaranya daftar hadir, ada beberapa lain yang dijanjikan Pak Olly Dondokombey. Bila ada yang diperlukan, KPK bisa ambil sendiri, atau bisa kami kirim," jelas dia.

Namun, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosomalah menyatakan sebaliknya. Menurutnya, dua pimpinan Banggar itu dipastikan akan memenuhi panggilan KPK, setelah ada pertemuan dengan KPK, Kapolri, dan juga Jaksa Agung pada Kamis (29/9) mendatang.

Dalam kesempatan terpisah, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi menyatakan, Tamsil Linrung dan Olly Dondokomebey harus memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Menurutnya, tak ada alasan bagi pimpinan Banggar itu untuk mengelak dari pemeriksaan KPK. Pasalnya, pemeriksaan tersebut telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak saat pemeriksaan awal lalu.

“Pemeriksaan besok (Rabu, 28/9) itu merupakan kesepakatan antara Pak Tamsil dan penyidik. Tidak ada lasannya untuk menolak panggilan tim penyidik,” ujar Johan melalui pesan singkatnya.

Pemeriksaan Tamsil dan Olly itu, jelas dia, merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebab, pemeriksaan sebelumnya belum rampung. Tamsil dan Olly saat itu, sudah meyetujui usul untuk menyetop sementara proses pemeriksaan KPK itu. Mereka meminta dilanjutkan pekan berikutnya atau Rabu (28/9) besok. “Pemeriksaan ini hanya untuk klarifikasi berkaitan dengan keterangan saksi dan tersangka lain,” ungkap Johan.(mic/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2