Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri
Tangani Kasus Kepala Daerah, Polri Ajak KPK Joint Investigation
Thursday 27 Oct 2011 17:22:11
 

Tiga pimpinan lembaga penegak hukum (Foto: Ist)
 
*Percepat pemeriksaan korupsi yang melibatkan kepala daerah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar beberapa penyidiknya masuk dalam penanganan kasus yang menjerat kepala daerah. Pasalnya, dengan kewenangan yang dimiliki KPK, pemeriksaan kasus itu dapat lebih cepat karena tidak perlu menungggu izin dari presiden.

"Kami sangat mengharapkan ada satu atau dua orang (penyidik Polri) yang masuk ke spindik, agar pemeriksaan lebih cepat. Ini namanya joint investigation (penyidikan bersama-red)," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ike Edwin dalam acara diskusi bertema 'Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK' di Jakarta, Kamis (27/10).

Dengan adanya hal itu, lanjut dia, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan suatu kasus yang melibatkan kepala daerah dapat menjadi lebih cepat. Apalagi KPK memiliki wewenang memeriksa pejabat tanpa harus menunggu izin Presiden. “KPK kan sistem hukum yang kuat sekali. Jadi, mengapa tidak bareng polisi, agar pemberantasan korupsi bisa lebih cepat," jelas Ike.

Namun, permintaan Polri itu dengan tegas ditampik Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Menurut dia, KPK menolak ajakan Polri untuk joint investigation dalam menjerat kepala daerah. “Hal ini dapat menimbulkan masalah baru. Menempatkan KPK dalam surat tugas, pasti nantinya akan ada problematika hukum," jelas dia.

Tapi Chandra setuju dengan usulan hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi. Namun soal besaran hukuman masih perlu disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku. "Kami tidak bisa menggeneralisir, tetapi kami tetap menginginkan adanya hukuman minimal," imbuh Chandra.

Menurut dia, KPK bersedia untuk memberikan masukan mengenai derajat kesalahan. Hal ini bisa dicontohkan dnegan hukuman untuk kasus pemerasan dan penyuapan. "Kalau pemerasan ada pihak yang disakiti, jadi kami tidak bisa menyamakan hukuman pemerasan dengan suap," jelasnya.

Namun saat ditanya mengenai berapa besaran hukuman minimal yang disarankan untuk suatu kasus korupsi, Chandra enggan untuk mengungkapkannya. Tapi, kata dia, masih perlu dikaji dan dibicarakan bersama. "Yang penting gradasinya ada. Tinggal masalahnya. Itu yang penting," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sempat mengusulkan hukuman minimal lima tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi. Alasannya, selama ini justru timbul kecenderungan hukuman kasus korupsi ringan dan pada akhirnya semakin ringan karena dipotong dengan remisi.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2