Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Pemblokiran 11 Situs Media Online Islam
2017-01-06 14:14:57
 

Ilustrasi. Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) memblokir 11 situs media online. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo NoorIza berdasarkan siaran persnya pada Selasa (3/1) mengatakan bahwa sebelas situs yang diblokir merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online, dan diduga kesebelas situs tersebut merupakan bagian dari media Islam.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah menyayangkan atas pemblokiran kesebelas situs tersebut. "Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam, dan untuk mencegah situs pengganggu," ujar Dadang, Rabu (4/1) ketika ditemui redaksi Muhammadiyah.or.id di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Lanjut Dadang, negara ini merupakan negara demokrasi dan membutuhkan media, guna mewadahi kritik dan suara masyarakat untuk kebaikan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. "Harusnya ruang informasi dibuka secara bebas. Masyarakat Islam membutuhkan situs itu sebagai media informasi yang aktual, karena sebagain besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam," terangnya.

Menurut Dadang, suara umat harusnya didengar oleh Pemerintah, karena dari adanya media online tersebut dapat memuat bermacam-macam pandangan tentang Islam dan untuk memperkaya khazanah Islam.

Selain itu, Dadang juga berpesan kepada media Islam yang ada untuk tetap menyerukan kebaikan dengan sikap santun. "Santun agar bisa diterima oleh masyarakat dan membuat media Islam terpercaya sehingga tidak perlu diblokir," ujarnya.

Kesebelas situs tersebut diantaranya yaitu :

1. voa-islam.com

2. nahimunkar.com

3. kiblat.net

4. bisyarah.com

5. dakwahtangerang.com

6. islampos.com

7. suaranews.com

8. izzamedia.com

9. gensyiah.com

10. muqawamah.com

11. abuzubair.net

Keputusan pemblokiran tersebut berdasarkan amanah dari Presiden Joko Widodo, yang meminta agar media online yang mengandung berita fitnah dan kebohongan dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12) pekan lalu.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2