Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Tanggapi Pernyataan SBY, KPK: Kami Jangan Dibawa ke Masalah Partai
Tuesday 05 Feb 2013 18:12:12
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar politisi tidak membawa persoalan hukum pada permasalahan partai. Hal itu diungkapkan sebagai tanggapan dari pernyataan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta KPK agar segera menentukan nasib Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Demokrat menilai bahwa menggantungnya status Anas terhadap persoalaan Hambalang dinilai telah menurunkan elektabilitas partai Demokrat.

Melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP menyatakan bahwa status Anas Urbaningrum masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Dalam hal ini, KPK tidak bisa ditekan bahwa harus mempercepat atau memperlambat proses hukum seseorang.

"Kami mengimbau, KPK tidak ditarik ke masalah partai. Kami tidak menarget, kami mengusut kasus hukum," tegas Johan.

Permasalahan hukum tidak bisa diperlambat atau dipercepat, selama tidak ada dua alat bukti, KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Sampai saat ini, status Anas adalah saksi Hambalang," tambahnya.

Memang pernyataan ini dikatakan Johan lantaran persoalan ini sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY menanggapi hasil lembaga-lembaga survey, yang menyebut partainya semakin anjlok.

Hal itu dinilai karena terkait kasus-kasus korupsi yang menerpa ke elit-elit (PD) menjadi salah satu pengaruh. Pangkalnya adalah semenjak Anas menjadi Ketua Umum yang saat ini statusnya masih terkatung-katung. Seperti diketahui, saat di Jeddah, SBY berpesan kepada KPK agar profesional dalam menegakkan perkara kasus korupsi dan segera menentukan nasib Anas. Jika salah katakan salah dan jika benar katakan benar.

Johan lagi-lagi membantah bahwa pihaknya tengah menggantungkan status Anas. Menurut Johan, dalam penegakkan hukum yang dianut KPK ialah dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan proses penetapan itu tidak bisa dipercepat atau diperlambat seperti wacana yang berkembang selama ini diluar kewenangan KPK. "Sah-sah saja jika presiden sebagai kepala negara menghimbau, tapi kami (KPK) menegakkan hukum tidak berdasar pesanan atau tekanan," tegas Johan.

Selain itu, katanya, berdasar pada aturan dan UU KPK, tak hanya Anas saja yang akan diseret melainkan siapapun yang terbukti dengan ditemukannya dua alat bukti bisa dijadikan tersangka. "Tanpa diminta kalau ada dua alat bukti, siapapun akan dijadikan tersangka," pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2