JAKARTA, Berita HUKUM - Isu hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan oleh parpol koalisi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, dan nomor urut 3 terus bergulir.
Gugatan kecurangan Pemilu 2024 mengarah pada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang belakangan dinyatakan unggul versi hitung cepat atau quick count.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan hak angket akan menjadi hal baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.
Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi moment bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini. Adapun dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
"Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ujar JK dalam keterangannya, Sabtu (24/2).
Lebih lanjut, JK berpesan agar kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR RI.
Kendati demikian, JK juga menyebut apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024 terutama pilpres.
"Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," tandasnya.(akw/RMOL/bh/sya) |