Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Tangkal Banjir, KPK Siapkan Ratusan Karung Pasir
Tuesday 22 Jan 2013 17:02:10
 

Tampak ratusan karung pasir berjejer di pinggir halaman parkir motor di gedung KPK, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga negara anti korupsi KPK tak mau lagi terganggu banjir. Untuk itu, KPK sudah menyiapkan penangkal untuk mencegah musibah yang sempat melumpuhkan lembaga pimpinan Abraham Samad, Kamis hingga Minggu (17-20/1) lalu itu. Agar bencana itu tidak terulang kembali, pihak KPK sudah menyiapkan ratusan karung berisi pasir yang siap menghadang laju air dan menyiapkan mesin penyedot air.

Tampak ratusan karung pasir berjejer di pinggir halaman parkir motor di gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan itu. Ratusan karung itu dipersiapkan untuk menutup lubang-lubang dan pagar di sebelah gedung jika sewaktu-waktu terjadi luapan air. Sebab, di sebalah kanan gedung ini ada kali yang meluap jika terjadi hujan deras. Meski antisipasi KPK untuk mencegah banjir belum canggih, tapi pihak KPK meyakini hal itu akan mengurungi aliran air yang masuk ke gedung.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan, pihaknya baru bisa menyiapkan sebatas karung pasir dan mesin penyedot air untuk menangkal bencana tahunan di DKI Jakarta itu. "Kami sudah menyiapkan sejumlah karung yang berisi pasir untuk mengantisipasi terjadi banjir lagi," kata Johan Budi, Selasa (22/1) di gedung KPK.

Antisipasi itu memang wajar dilakukan, sebab musim hujan baru memasuki babak awal. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pada saat puncak musim hujan nanti, KPK malah lebih lumpuh dibanding pekan lalu. Pada banjir baru-baru ini, fasilitas KPK rusak seperti genset, dan trafo, sehingga beberapa hari gedung KPK gelap gulita. Belum lagi tahanan yang menghuni gedung KPK terpaksa diungsikan.

"Kami sudah antisipasi, selain menyiapkan karung pasir, kami juga menyiapkan mesin penyedot air. Bisa dilihat di belakang gedung, mesinnya ada di sana. Kami baru bisa mengantisipasi banjir dengan cara ini," ujarnya.

KPK memang mengalami dampak besar jika kembali digenangi banjir. Banjir kemarin saja, KPK harus menunda pemeriksaan Andi Zulkarnain alias Choel dan saksi-saksi yang lain. Tahanan, Miranda dan Hartati cs pun diungsikan ke Rumah Tahanan (Rutan guntur).

Bahkan akibat kejadian itu, Siti Hartati Mudaya, tahanan yang sementara ini diungsikan ke Rutan Guntur nampaknya trauma kembali ke Rutan basement gedung KPK. Dalam persidangan pledoi-nya kemarin, Senin (21/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hartati mengajukan pada hakim bahwa dirinya mengajukan tidak mau kembali lagi ke Rutan basement KPK. Namun, ia lebih memilih bertahan di Rutan Guntur.

Namum permintaan Hartati itu ditolak mentah-mentah oleh pihak KPK. "Kesimpulan akan dikembalikan lagi (ke Rutan basement gedung KPK)," pangkas Johan Budi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2