MOJOKERTO, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan ribuan kosmetik ilegal berbagai merk dan jenis, Rabu (4/9). Ribuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan hydrokino atau air raksa ini, diamankan dari tersangka yang berprofesi sebagai sales kosmetik.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, tersangka pertama yang diamankan yakni Ratno Dwi Susandi (31) warga Dusun Pantesrejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. "Ratno berperan sebagai sales yang mendistribusikan kosmetik ke wilayah pinggiran seperti Dawar Blandong," ungkapnya, tadi siang.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan tujuh jenis kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya di Jalan Raya Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dari tersangka pertama, dikembangkan ke tersangka kedua yakni Mulyo Kambali (33) warga Dawung, Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
"Dari tangan tersangka kedua, kita amankan 40 jenis kosmetik diantara pembersih wajah, cream, sabun, dari tersangka kedua dikembangkan ke tersangka ketiga, Anton (32) asal warga Dusun Sidomulya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kediri diamamkan 20 jenis kosmetik," katanya, seperti dilansir dari beritajatim.com.
Kasat menjelaskan, dari ketiga tersangka diamankan sebanyak enam kardus besar berbagai jenis dan merk kosmetik. Selain tak ada izin edar, masih kata Kasat, kosmetik mengandung hydrokino atau air raksa dan tak berlebel. Kasat menjelaskan, jika dipakai dalam waktu lama akan terjadi pengendapan pada kulit sehingga bisa mengakibatkan kangker kulit dan iritasi kulit plek warna merah.
"Ketiga tersangka dierat Pasal 197 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman 15 Tahun. Kita juga berharap pemerintah gencar sosialisasi kosmetik ilegal terutama di masyarakat daerah pinggiran," ujarnya.(tin/kun/bjc/bhc/rby) |