Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tabrakan Kapal Laut
Tanker Norr Gastar Tabrak Bahuga, 8 Tewas
Wednesday 26 Sep 2012 13:07:00
 

Ilustrasi, (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
MERAK, Berita HUKUM - Sekitar Pukul 06:00 WIB pagi tadi kapal fery Bahuga Jaya dan tanker Norr Gastar tabrakan di selat sunda, Rabu (26/9).

Berdasarkan pantauan, Kapal tanker tersebut menabrak lambung kanan KM Bahuga Jaya yang menuju Pelabuhan Bakauheni. Dari data yang diterima, kapal Fery bahuga tersebut mengangkut sekitar 211 penumpang dan kendaraan Roda dua (10 unit), Mobil Pribadi (22 unit), Pick Up (11 unit ), Colt Diesel (17 unit), Fuso (18 unit).

Dari 211 Penumpang tersebut, sebanyak 83 korban telah dievakuasi ke Pelabuhan Merak. Sedangkan 128 korban lainnya dibawa ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. dan 128 orang yang telah dievakuasi itu, 8 orang di antaranya dikabarkan telah meninggal dunia.

Kapolda Banten Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo telah memerintahkan Polair Polda Banten untuk mengerahkan satu unit kapal patroli guna mengejar kapal tanker bersama awaknya yang menabrak KMP Bahuga Jaya tersebut.

“Kami mengerahkan satu unit kapal patroli khusus untuk mengejar kapal tanker. Sementara empat unit mobil ambulans kami terjunkan untuk evakuasi korban ke rumah sakit”, jelas Kapolda Banten.

Pencarian korban dan evakuasi korban hingga kini masih terus dilakukan oleh tim gabungan dari Tim SAR dan Polair Polda Lampung.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Tabrakan Kapal Laut
 
  7 Tewas, 2 Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
  Pemerintah Diminta Tahan Kapal Norgas Cathinka
  Komisi V Minta Klarifikasi Menhub Terkait Musibah Kecelakaan KMP Bahuga Jaya
  Tabrakan Kapal di Hong Kong Tewaskan 36 Orang
  Korban Hilang KMP Bahuga Jaya 40 orang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2