JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tanpa sengaja, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkoba. Bahkan, sekaligus menangkap seseorang yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut. Hal ini bermula dari laporan petugas satpam atas temuan seseorang yang terjatuh di Apartemen Gading Icon Tower A Lantai VIII Unit 8, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (26/12) kemarin.
Mendapat laporan itu, petugas Polsetro Pulogadung meluncur ke lokasi melakukan olah tempat kejadian. Setelah mengidentifikasi diketahui bahwa korban berinisial HB (26) yang merupakan pegawai swasta yang beralamat di Jalan Cakalang II No. 19 RT009/008, Kelurahan Jati itu, dibawa ke RS. Mediros. Usai mengantar korban ke RS, polisi dan satpam kembali apartemen untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, begitu tiba di lokasi, ternyata telah ada petugas kepolisian dari Polrestro Jakarta Barat yang dipimpin Kasubnit III Narkoba, Ipda Risris. Ternyata mereka sedang mengembangkan kasus. Akhirnya polisi memeriksa kamar yang dihuni HB. Dalam kamar itu, petugas menemukan sepucuk air softgun jenis Baretta, dua tabung gas dan empat butir peluru kaliber 38.
Tak hanya itu, polisi juga mendapai lima paket sabu, 139 butir ecstasy, tiga ponsel dan sebuah buku rekapan diperkirakan hasil penjualan narkoba. Atas temuan ini, petugas langsung merujuk perawatan HB ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kasus ini pun langsung dikembangkan petugas Polrestro Jakarta Barat dan Polsektro Pulogadung untuk memburu jaringan HB tersebut.(inc/irw)
|