MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN-RI) Gus Midun mengatakan kepada ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) bahwa, kendala dan tantangan jurnalis kedepan sangat berat. Nasib wartawan seperti telur diujung tanduk, yang sewaktu-waktu dapat terjerat dalam ranah pidana.
Terkait dengan UU Pers No 40 yang ternyata tidak dapat secara maksimal sebagai lex sepesialis dalam proses penegakan hukum, jika ada kasus terkait kerja wartawan, penyidik Polri masih menggunakan KUHPidana dalam setiap permasalah yang dihadipi insan pers saat ini.
"kita bangga hadir UU Pers dan UU Informasi Publik, tantantangan wartawan berat, pejabat publik akan takut dan memliliki rasa takut mengambil rasa tidak, nasib jurnalis seperti telur di ujung tanduk, dan tidak mudah mengangkat suatu kebenaran melalui investigasi jurnalisme yang selama ini di sembuyikan oleh pejabat publik, dapat terbantu dengan UU Informasi Publik," ujar Gus Midun, yang juga merupakan pimpinan Media Lintas Indonesia, serta seorang wartawan di Jakarta Senin di gedung Fakultas Hukum USU, Medan, Senin (9/12).
Dijelaskanya lebih lanjut bahwa, untuk dapat menulis serta mengangkat suara keadilan itu mudah, namun, dampak dari tulisan itu, jika dapat membuat sesorang terusik dan terganggu akan dapat mengancam jiwa wartawan.
"Seorang jurnalis juga harus waspada dengan keadaan di lapangan, jangan gegabah dan perlu kehati hatian dalam bekerja," ujarnya dalam seminar nasional 'Suarakan Kebenaran Melalui Tulisan'.
Dijelasknya, peran pers sebagai salah satu dari emapt pilar demokrasi dan jika pers terlambat dalam pengawalan dan memberitakan sebuah kasus, contoh ada kasus yang mandek di penyelidikan bisa memang kekurangan bukti, atau sebaliknya memang di petieskan.
"Bahkan wartawan harus dari sejak awal dalam mengikuti sebuah kasus, dan kalau tidak di pantau pasti ada permaianan baik itu di KPK, Kejaksaan maupun di tingkat penyidikan Polri," ujar pria kelahirang Jombang, Jawa Timur ini.
"Agar UU Pers dan KUHP khususnya dalam mengatur delik pers ada singkronisasi pengaturan, sehingga aqulity before the law dapat dijalankan dalam dunia pers," ujarnya kembali.
Selanjutnya,"sangat perlu dalam RUU KUHP yang baru nantinya, harus dimasukan rumusan tentang delik pers yang mengadopsi 2 kepentingan yaitu; Pers dan masyarakat pada umumnya," tegas Gus Midun.
Sementara, Prof Budiman mengatakan bahwa, tidak ada pengaturan yang singkron, dengan ini bisa semakin runyam, dan hingga saat ini belum ada aturan main yang jelas. KUHP digunakan dalam kasus hukum terkait pekerja media maka kita akhirnya kembali lagi pada alam sebelum reformasi, dan UU Pers harus lex sepesialis dan harus masuk dalam aturan khusus.
"Tidak cukup hanya memori of understanding (MOU) antara PWI dan Kapolri tak perlu itu, bagaimana hakim yang menyidangkanya, jadi harus jelas aturan mainya," pungkas Prof Budiman.(bhc/put) |