Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Target BP2MI Hingga Juli 2022 Bisa Teken Kesepakatan dengan 260 Pemda, Kabupaten dan Kota
2022-04-06 03:33:53
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama para bupati dan walikota saat foto bersama usai menandatangani nota kesepakatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menargetkan, pertengahan tahun 2022 pihaknya dapat menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan 260 pemerintah daerah, kabupaten dan kota.

"Saya menargetkan di bulan Juli 2022, kita (BP2MI) sudah menyelesaikan penandatanganan dengan 260 kabupaten/kota yang di kantong penempatan pekerja migran Indonesia," kata Benny, dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepakatan antara BP2MI dengan Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende dan Kota Solok, di Auditorium KH Abdurrahman Wahid, Kantor pusat BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Sebelumnya disampaikan Benny, sampai saat ini BP2MI telah menandatangani nota kesepakatan dengan 87 Pemda, Kabupaten dan Kota.

"Sampai saat ini sudah 87 pemerintah daerah yang sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan, ditambah 6 (Pemda) hari ini," terang Benny.

Benny berharap, penandatanganan kerjasama dengan Pemda, kabupaten dan kota dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia menjadi bukti bahwa negara hadir.

"Ini era kolaborasi, semoga tentu kita bisa merawat sinergi, dan juga memperkuat sinergi dengan nota kesepakatan ini," harapnya.

Ia pun meyakini, jika kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah kuat maka dapat mencegah praktik-praktik penempatan ilegal PMI yang dilakukan oleh sindikat atau mafia.

"Ini menjadi awal yang baik, kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal tata kelola penempatan pelindungan yang kita inginkan lebih baik lagi," papar Benny.

"Kami yakin jika kolaborasi ini diperkuat di lapangan, tidak hanya pusat yang bertanggung jawab soal penempatan PMI, tapi juga daerah. Maka kita akan semakin memperkecil upaya penempatan ilegal PMI," ujarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2