ACEH, Berita HUKUM - Wacana larangan menari bagi perempuan dewasa ditempat umum sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, masih hangat diperbincangkan dan telah menyita perhatian publik.
Kendati aturan tersebut menuai kritikan dan kontroversi dari sebagian publik terutama dengan para tokoh adat dan seni budaya di Aceh. Pun demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Future mendukung sepenuhnya terhadap wacana larangan perempuan dewasa menari di hadapan publik.
"Sebab, perempuan dewasa yang menari di tempat umum dapat menimbulkan syahwat, serta seks negatif bagi penontonnya," Ketua LSM Aceh Future, Razali Yusuf menandaskan, Selasa (28/5).
Menurut dia, peraturan yang diwacanakan oleh Bupati itu sangat positif dan semua elemen diminta untuk mengapresiasikanya dengan baik. Karena, apapun kesenianya jika menampilkan perempuan dewasa yang kemudian perempuan itu memamerkan lenggak-lenggok ataupun goyanganya itu tanpa disadari dapat mengundang syahwat para lelaki.
"Kita tidak membicarakan tarianya atau mendiskriditkan sebuah seni budaya, akan tetapi akan lebih indah jika kesenian tari itu dimainkan oleh anak-anak yang belum aqil baligh," jelasnya.
Imbuhnya, larangan itu sangat bagus dan diminta kepada Bupati Aceh Utara segera memberlakukan aturan itu. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits sudahlah sangat jelas bahwa perempuan yang memamerkan kemolekan tubuhnya di hadapan publik itu hukumnya haram.
"Ini dilakukan juga untuk menghindari efek negatif terhadap kesenian itu," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fahrurrazi menyebutkan bahwa, aturan tersebut masih sebatas himbauan kepada masyarakat terutama bagi perempuan dewasa. "Jangan salah tafsir, itu masih himbauan dan belum dibuat peraturan," ujarnya.(bhc/sul)
|