Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Tarian Perempuan Dewasa Dapat Menimbulkan Syahwat
Tuesday 28 May 2013 18:33:29
 

Ilustrasi, Tarian.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wacana larangan menari bagi perempuan dewasa ditempat umum sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, masih hangat diperbincangkan dan telah menyita perhatian publik.

Kendati aturan tersebut menuai kritikan dan kontroversi dari sebagian publik terutama dengan para tokoh adat dan seni budaya di Aceh. Pun demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Future mendukung sepenuhnya terhadap wacana larangan perempuan dewasa menari di hadapan publik.

"Sebab, perempuan dewasa yang menari di tempat umum dapat menimbulkan syahwat, serta seks negatif bagi penontonnya," Ketua LSM Aceh Future, Razali Yusuf menandaskan, Selasa (28/5).

Menurut dia, peraturan yang diwacanakan oleh Bupati itu sangat positif dan semua elemen diminta untuk mengapresiasikanya dengan baik. Karena, apapun kesenianya jika menampilkan perempuan dewasa yang kemudian perempuan itu memamerkan lenggak-lenggok ataupun goyanganya itu tanpa disadari dapat mengundang syahwat para lelaki.

"Kita tidak membicarakan tarianya atau mendiskriditkan sebuah seni budaya, akan tetapi akan lebih indah jika kesenian tari itu dimainkan oleh anak-anak yang belum aqil baligh," jelasnya.

Imbuhnya, larangan itu sangat bagus dan diminta kepada Bupati Aceh Utara segera memberlakukan aturan itu. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits sudahlah sangat jelas bahwa perempuan yang memamerkan kemolekan tubuhnya di hadapan publik itu hukumnya haram.

"Ini dilakukan juga untuk menghindari efek negatif terhadap kesenian itu," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fahrurrazi menyebutkan bahwa, aturan tersebut masih sebatas himbauan kepada masyarakat terutama bagi perempuan dewasa. "Jangan salah tafsir, itu masih himbauan dan belum dibuat peraturan," ujarnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2