Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Tarian Perempuan Dewasa Dapat Menimbulkan Syahwat
Tuesday 28 May 2013 18:33:29
 

Ilustrasi, Tarian.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wacana larangan menari bagi perempuan dewasa ditempat umum sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, masih hangat diperbincangkan dan telah menyita perhatian publik.

Kendati aturan tersebut menuai kritikan dan kontroversi dari sebagian publik terutama dengan para tokoh adat dan seni budaya di Aceh. Pun demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Future mendukung sepenuhnya terhadap wacana larangan perempuan dewasa menari di hadapan publik.

"Sebab, perempuan dewasa yang menari di tempat umum dapat menimbulkan syahwat, serta seks negatif bagi penontonnya," Ketua LSM Aceh Future, Razali Yusuf menandaskan, Selasa (28/5).

Menurut dia, peraturan yang diwacanakan oleh Bupati itu sangat positif dan semua elemen diminta untuk mengapresiasikanya dengan baik. Karena, apapun kesenianya jika menampilkan perempuan dewasa yang kemudian perempuan itu memamerkan lenggak-lenggok ataupun goyanganya itu tanpa disadari dapat mengundang syahwat para lelaki.

"Kita tidak membicarakan tarianya atau mendiskriditkan sebuah seni budaya, akan tetapi akan lebih indah jika kesenian tari itu dimainkan oleh anak-anak yang belum aqil baligh," jelasnya.

Imbuhnya, larangan itu sangat bagus dan diminta kepada Bupati Aceh Utara segera memberlakukan aturan itu. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits sudahlah sangat jelas bahwa perempuan yang memamerkan kemolekan tubuhnya di hadapan publik itu hukumnya haram.

"Ini dilakukan juga untuk menghindari efek negatif terhadap kesenian itu," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fahrurrazi menyebutkan bahwa, aturan tersebut masih sebatas himbauan kepada masyarakat terutama bagi perempuan dewasa. "Jangan salah tafsir, itu masih himbauan dan belum dibuat peraturan," ujarnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2