Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Tarian Perempuan Dewasa Dapat Menimbulkan Syahwat
Tuesday 28 May 2013 18:33:29
 

Ilustrasi, Tarian.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wacana larangan menari bagi perempuan dewasa ditempat umum sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, masih hangat diperbincangkan dan telah menyita perhatian publik.

Kendati aturan tersebut menuai kritikan dan kontroversi dari sebagian publik terutama dengan para tokoh adat dan seni budaya di Aceh. Pun demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Future mendukung sepenuhnya terhadap wacana larangan perempuan dewasa menari di hadapan publik.

"Sebab, perempuan dewasa yang menari di tempat umum dapat menimbulkan syahwat, serta seks negatif bagi penontonnya," Ketua LSM Aceh Future, Razali Yusuf menandaskan, Selasa (28/5).

Menurut dia, peraturan yang diwacanakan oleh Bupati itu sangat positif dan semua elemen diminta untuk mengapresiasikanya dengan baik. Karena, apapun kesenianya jika menampilkan perempuan dewasa yang kemudian perempuan itu memamerkan lenggak-lenggok ataupun goyanganya itu tanpa disadari dapat mengundang syahwat para lelaki.

"Kita tidak membicarakan tarianya atau mendiskriditkan sebuah seni budaya, akan tetapi akan lebih indah jika kesenian tari itu dimainkan oleh anak-anak yang belum aqil baligh," jelasnya.

Imbuhnya, larangan itu sangat bagus dan diminta kepada Bupati Aceh Utara segera memberlakukan aturan itu. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits sudahlah sangat jelas bahwa perempuan yang memamerkan kemolekan tubuhnya di hadapan publik itu hukumnya haram.

"Ini dilakukan juga untuk menghindari efek negatif terhadap kesenian itu," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fahrurrazi menyebutkan bahwa, aturan tersebut masih sebatas himbauan kepada masyarakat terutama bagi perempuan dewasa. "Jangan salah tafsir, itu masih himbauan dan belum dibuat peraturan," ujarnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2