Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mudik
Tarik Ulur Larangan Mudik, Pemerintah Didesak Siapkan Kebijakan Tegas
2021-04-05 12:30:52
 

Ilustrasi. Tampak suasana Prokes pengecekan antigen swap untuk penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Sungkono mengatakan, memasuki bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 2021, persiapan untuk mudik dan bersilaturahmi sudah menjadi tradisi. Untuk itu pemerintah didesak untuk segera melakukan langkah-langkah teknis, terlebih di saat pandemi Covid-19 masih berlanjut, pemerintah terkesan menarik ulur kebijakan terkait larangan mudik kepada masyarakat.

"Kementerian Perhubungan sempat membuat statement mudik Lebaran diperbolehkan, tapi hari ini ada kebijakan baru melarang mudik Lebaran. Ini kan masih belum final, masih wacana dan belum ada kepastian, tidak menutup kemungkinan juga akan berubah karena dinamika persoalan Covid-19 ini juga sangat cepat dan bisa juga pandemi menurun atau malah meningkat," kata Sungkono di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (3/4).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Namun tak lama kemudian, pemerintah mengumumkan masyarakat dilarang mudik dari 6-17 Mei 2021. Kesan tarik-ulur dari pemerintah menimbulkan perdebatan dari sejumlah kalangan, ada yang setuju mudik ditiadakan mengingat Covid-19 masih mewabah, ada pula yang setuju mudik tetap diizinkan.

"Jika pemerintah sekarang ini telah membuat larangan mudik, namun pada sebulan mendatang justru angka kasusnya menurun, saya rasa pemerintah pasti juga akan melakukan kebijakan untuk mempermudah pulang mudik Lebaran karena tahun kemarin orang-orang tidak bisa mudik. Pasti masyarakat rindu untuk bisa pulang dan tradisi ini pasti ditempuh semua orang, mau nggak mau orang akan memilih untuk pulang dengan segala cara, termasuk dengan jalur darat," ungkap Sungkono.

Apapun kebijakannya, politisi Fraksi PAN itu menilai, pemerintah seharusnya memberi kesadaran kepada masyarakat agar menjaga kesehatan dan tradisi mudik Lebaran harus dipertimbangkan asas manfaat untung-ruginya. Pemerintah juga perlu memikirkan matang-matang sebelum mengeluarkan kebijakan terkait mudik, sehingga tidak terkesan seperti melakukan perubahan kebijakan secara mendadak. Meski dapat dipahami bahwa larangan mudik dilakukan sebagai upaya pemerintah berupaya menekan laju penyebaran Covid-19, namun masyarakat juga perlu diberi kejelasan.

"Jangan hari ini melarang, besok dibuka lagi, karena masyarakat juga harus diberi kesadaran untuk memilih mudik Lebaran, apakah urgent atau tidak, karena urusan ibadah kan bisa dilakukan dimana saja, kalau minta maaf dengan keluarga juga kan bisa dengan cara lain, dengan virtual dengan video call, bukan artinya mengurangi tradisi ritual silaturahmi, tetapi niatnya tidak bisa pulang karena adanya sesuatu hal itu benar-benar ada kesadaran dari masyarakat banyak," imbau legislator dapil Jatim I itu.

Terkait kesiapan moda transportasi jelang mudik, Direktur Operasional Angkasa Pura I Wendo Asrul Rose menyatakan bahwa seluruh bandara yang dikelolanya dipastikan siap untuk menghadapi lonjakan mobilisasi masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara. Baik kesiapan dari sisi mandatory yang mencakup kemanan, keselamatan serta pelayanan, dan juga dari sisi penanganan penyebaran Covid-19 di bandara-bandara.

"Kami pastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh bandara, termasuk menyediakan layanan rapid test di seluruh bandara AP I untuk memudahkan pengguna jasa udara dalam melakukan penerbangan udara. Per 1 April 2020 juga ada layanan Genose test secara bertahap yang dimulai dari Bandara Juanda, Bandara YIA, dan menyusul selanjutnya di seluruh bandara AP I," papar Wendo.

Akibat pandemi, trafik penerbangan dilaporkan mengalami penurunan drastis akibat dari pemberlakukan berbagai pembatasan sosial. Trafik penerbangan global juga diprediksi baru akan kembali pulih pada 2022-2023. Perbandingan trafik rentang Januari hingga Desember 2019-2020 mengalami penurunan. Dari sisi penerbangan baik domestik dan internasional menurun 47 persen dari 129,8 ribu penerbangan pada 2019 menjadi hanya 69,2 ribu pada 2020.

"Sedangkan dari sisi penumpang yang paling parah penurunanannya mencapai minus 59 persen, dimana pada tahun 2019 jumlah penumpang tercatat hingga 16,6 juta menjadi hanya 6,8 juta penumpang pada tahun 2020. Terakhir dair sisi kargo, penurunan ya mencapai 26 persen dari total 88,4 juta kilogram kargo pada tahun 2019 menjadi 65,3 juta kilogram pada tahun lalu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi telah mengeluarkan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 23 Maret 2021. Menko PMK Muhadjir Effendy melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.(alw/sf/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2