Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Tawuran
Tawuran Warga Menteng Dalam Saat Tahun Baru 1 Tewas
Monday 04 Jan 2016 11:10:56
 

Ilustrasi. Tawuran.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kanit Reskrim Polsek Jakarta Selatan Iptu. Mudiran menyampaikan, telah terjadi tawuran antara warga Menteng Pulo dengan modus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang, tepatnya di bunderan kuburan Menteng Pulo, Kelurahan Menteng Dalam, kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada, Kamis (31/12) lalu.

Korban AR (20) tewas usai terkena tebasan benda tajam pada, Kamis (31/12) lalu berkisar pukul 23.50 WIB, saat bakar ayam menjelang acara Tahun Baruan 2016.

Menurut informasi dari saksi, para pemuda yang sedang bakar ayam di saung dekat bunderan kuburan Menteng Pulo termasuk korban AR (20) dikeroyok hingga mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit, saat malam tahun baru bersama teman-temannya. Korban merupakan seorang timer angkot di depan Kokas (Kota Kasablanka).

Polisi berhasil meringkus HB alias ABI (38), Pria yang sehari-hari bekerja sebagai timer angkot di depan Kokas. Saat dibekuk, pelaku masih dalam perawatan di RS Agung. Tersangka pembunuhan AR (20) diciduk di RS Agung, Manggarai, usai petugas melakukan penyelidikan.

"Kemungkinan efek dari sentimen pribadi, hingga meluas. Pelaku juga timer kerjaannya. Dia sekarang masih dirawat di RS Agung," jelas Kanit Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan Iptu Mudiran, kepada wartawan di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan. Sabtu (2/1).

"Pelaku kita tangkap di RS Agung karena ia juga kena siraman air keras dan berobat disana. Itu berdasarkan penyelidikan dan mengarah ke tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tebet, Iptu Mudiran kepada awak media.

Selain itu, Satuan Unit Reskrim Polsek Tebet juga berhasil menyita 2 (dua) bilah senjata tajam sejenis Pedang dan kemudian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HB (30) dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Kita jerat pelaku pakai 351, ancaman lima tahun," tukasnya.

Sementara, dari kronologis kejadian yang didapat pewarta, pada Kamis (31/12) kisaran pukul 23.45 wib menjelang malam tahun baru berkumpul beberapa pemuda dari RT 04/ RW 10 wilayah Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Adapun para pemuda sedang berkumpul di Saung dekat bundaran Kuburan Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, saat bakar ayam merayakan pergantian tahun baru, telah didatangi oleh ABI bersama Wancil. Tujuannya untuk mencari seseorang yang ternyata tidak ada di tempat itu, hingga sdr. ABI dan Wancil disarankan oleh beberapa pemuda RT.04 agar pergi saja dan jangan mencari masalah.

Saudara Wancil pergi, namun saudara ABI justru menantang para pemuda RT.04 tersebut hingga ABI dikeroyok oleh beberapa pemuda RT.04.

Sekitar kurang lebih 5 menit kemudian sdr. ABI datang bersama beberapa orang dari arah perkampungan RT.09 dan kemudian menyerang semua pemuda yang ada di dekat Saung bundaran Kuburan Menteng Pulo, yang mengakibatkan korban AR (20) menderita luka bacok dibagian leher sebelah kiri, memanjang hingga ke pundak kiri dan mengakibatkan pendarahan serta meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2