Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Polisi
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
2021-11-24 09:18:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas kepolisian saat melakukan patroli seringkali melakukan pemeriksaan identitas diri. Kegiatan ini dibarengi dengan perekaman video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya. Petugas kerap kali memarahi orang yang sedang diperiksa, merendahkan harkat dan martabat manusia.

Demikian dalil permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian materiil Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) terhadap UUD 1945. Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, "Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri."

Permohonan diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga (Para Pemohon). Sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Kepolisian digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/11) siang.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Para Pemohon didampingi kuasanya, Eliadi Hulu, hadir dalam persidangan secara virtual.

Eliadi Hulu menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah. Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

"Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo," kata Eliadi Hulu selaku kuasa para Pemohon.

Eliadi menuturkan, kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86 & Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alasan bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia. Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Nasihat Hakim

Ketua Panel Hakim Manahan MP Sitompul menilai sistematika permohonan para Pemohon sudah baik, sudah mengikuti Peraturan MK (PMK) No. 2 Tahun 2021. Hanya saja, Manahan belum melihat alasan permohonan para Pemohon sesuai dengan dasar pengujian. Lainnya, Manahan melihat pasal yang diuji seolah-olah berdiri sendiri. Padahal ada sejumlah pasal yang bisa lebih diuraikan selain pasal yang diuji.

Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan para Pemohon. Di antaranya, dalam Kewenangan Mahkamah, para Pemohon hanya menyebutkan pasal yang diuji tanpa menguraikan isi pasal tersebut secara lengkap.

Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencermati uraian Kewenangan Mahkamah dalam permohonan terlalu panjang, sehingga perlu diringkas. Termasuk dasar pengujian juga harus diuraikan dalam permohonan. Selanjutnya, Enny meminta para Pemohon lebih menguraikan syarat-syarat kerugian konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma yang diujikan.(MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2