JAKARTA, Berita HUKUM - Akibat menayangkan secara langsung pernikahan pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Trans TV dan RCTI ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Teguran melalui surat tertulis yang telah dikirimkan oleh KPI pada Selasa (21/10).
Aksi KPI menegur kedua stasiun berskala nasional itu dianggap karena kedua stasiun televisi tersebut telah melanggar frekwensi untuk kepentingan publik.
Terutama Trans TV dan RCTI yang telah menayangkan secara langsung prosesi pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina pada Jumat (17/10/2012) lalu, sejak dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai pada pukul 20.00 WIB. Begitu pula RCTI yang kembali menayangkan ulang pada Senin (20/10) sore.
Dalam situs resminya, KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Menurut KPI, program siarang langsung pernikahan artis maupun siaran tunda pernikahan artis tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekwensi.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak Tran TV dan RCTI terkait teguran yang telah dilayangkan KPI pada Selasa lalu. (KPI/bhc/ist/mat)
|