Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Teka-Teki Kasus PLTU Tarahan
Thursday 11 Jul 2013 21:37:02
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus suap proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Tarahan, Lampung tahun 2004. Yang menjerat Politikus PDI-Perjuangan boleh dibilang masih menyimpan teka-teki.

Pertama, lambannya penyidikan kasus suap yang diduga dilakukan pentinggi PT Alstom kepada Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, pihaknya banyak mengalami hambatan dalam kasus menyelidiki kasus ini.

Karena, dalam kasus ini KPK harus mengarungi dua negara. Yakni, Indonesia dan Amerika Serikat. Karena, yang diduga menyuap Emir Moeis petinggi PT Alstom berada di Amerika Serikat.

Yang akhirnya, KPK harus mengirim tim ke Washington DC, Amerika Serikat. Berbarengan dengan memeriksa Sri Mulyani sebagai saksi kasus Bailout Bank Century. namun, siapakah saksi tersebut? KPK masih bungkam.

"Ada pemeriksaan saksi terkait kasus PLTU Tarahan di Washington DC, namanya siapa saya belum dapat informasi," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa 21 Mei 2013.

PT Alstom sendiri memiliki kantor cabang terbesar di Amerika, sementara kantor pusatnya berada di Prancis yang diketahui bernama Alstom Coorporation.

Pada pertengahan bulan April yang lalu, di media asing seperti Reuteurs dan New York Times memberitakan adanya penangkapan Frederic Pierucci dan David Rothschild.

keduanya diduga terlibat dalam rencana penyuapan untuk memenangkan bisnis Alstom di Indonesia.

Frederic Pierucci yang merupakan warga Prancis, ditangkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) di Bandar Udara Internasional John F. Kennedy, New York, pada Minggu tanggal 14 April 2013 malam.

Sedangkan, Rothschild mengakui telah bersalah kepada Departemen Kehakiman AS. Dirinya ikut penyuapan bersama Frederic.

Tetapi, pihak KPK boleh dibilang terkesan menutup-nutupi hal tersebut. Dimana, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku tidak mau membicarakan hal tersebut.

"Wah saya tidak bisa jawab soal itu . Saya tidak jawab bukan berarti saya tidak tahu," elaknya.

Sedangkan di dalam negeri, KPK sudah memeriksa dosen Fisip UI, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, dan Kabag Marketing Government Funding Bank Mutiara Stephanie MC Waworuntu.

Emir Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka PLTU Tarahan sejak 26 Juli 2012 lalu. Dalam kasus ini, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu diduga menerima suap lebih dari 300 ribu US Dolar dari PT Alstom Indonesia. Sebagai pelicin buat memuluskan Pembangunan Proyek PLTU Tarahan pada 2004.

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono.

Emir disangkakan mlanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2