Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Tekan Angka Kecelakaan, 150 Awak Kendaraan Dapat Pengobatan Gratis
Tuesday 28 Feb 2012 23:56:02
 

Ilustrasi : ( Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, sekitar 150 awak kendaraan di terminal bus Kota Bekasi Jawa Barat mendapat pengobatan gratis yang digelar oleh jasa raharja perwakilan Bekasi." Terdapat empat orang awak kendaraan yang disarankan untuk tidak membawa kendaraan karena mengalami tekanan darah tinggi." ujar kepala kantor jasa raharja perwakilan Bekasi, Suryadi, Selasa (28/2)

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar para awak kendaraan lebih memperhatikan kesehatannya sebelum membawa kendaraan, sehingga dengan diadakannya pengobatan gratis pihaknya berharap kepada awak kendaraan selalu dalam kondisi prima demi keselamatan diri serta para penumpang.

" Kegiatan pengobatan gratis akan terus dilakukan dua kali dalam satu bulan dengan lokasi berbeda-beda." kata Suryadi.

Selain para awak kendaraan yang memeriksakan dirinya, dijelaskan Suryadi antusias juga datang dari para penumpang yang hendak berangkat dari terminal bis Kota Bekasi." mereka kami layani sesuai keluhan yang dideritanya dengan dibantu tiga orang tim medis." pungkasnya.

Suryadi menambahkan, pihaknya bukan saja memberikan obat sementara serta saran, namun merekomendasikan bagi awak kendaraan yang mengalami penyakit serius ke rumah sakit, karena sangat berbahaya jika si awak kendaraan tersebut untuk membawa kendaraan dalam kondisi tidak sehat." Tandasnya. (eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2