Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Tekan Angka Kecelakaan, 150 Awak Kendaraan Dapat Pengobatan Gratis
Tuesday 28 Feb 2012 23:56:02
 

Ilustrasi : ( Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, sekitar 150 awak kendaraan di terminal bus Kota Bekasi Jawa Barat mendapat pengobatan gratis yang digelar oleh jasa raharja perwakilan Bekasi." Terdapat empat orang awak kendaraan yang disarankan untuk tidak membawa kendaraan karena mengalami tekanan darah tinggi." ujar kepala kantor jasa raharja perwakilan Bekasi, Suryadi, Selasa (28/2)

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar para awak kendaraan lebih memperhatikan kesehatannya sebelum membawa kendaraan, sehingga dengan diadakannya pengobatan gratis pihaknya berharap kepada awak kendaraan selalu dalam kondisi prima demi keselamatan diri serta para penumpang.

" Kegiatan pengobatan gratis akan terus dilakukan dua kali dalam satu bulan dengan lokasi berbeda-beda." kata Suryadi.

Selain para awak kendaraan yang memeriksakan dirinya, dijelaskan Suryadi antusias juga datang dari para penumpang yang hendak berangkat dari terminal bis Kota Bekasi." mereka kami layani sesuai keluhan yang dideritanya dengan dibantu tiga orang tim medis." pungkasnya.

Suryadi menambahkan, pihaknya bukan saja memberikan obat sementara serta saran, namun merekomendasikan bagi awak kendaraan yang mengalami penyakit serius ke rumah sakit, karena sangat berbahaya jika si awak kendaraan tersebut untuk membawa kendaraan dalam kondisi tidak sehat." Tandasnya. (eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2