Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Mobil Canggih
Teknologi Canggih Mobil Tanpa Sopir
Friday 16 Dec 2011 22:56:00
 

Google mendapat hak paten teknologi mobil tanpa pengemudi (Foto: Google.com)
 
Amerika Serikat (AS) memberikan hak paten atas teknologi mobil tanpa pengemudi kepada Google. Hak intelektual tersebut berkaitan dengan metode untuk mengalihkan kendali kendaraan dari manusia ke mesin.

Metode itu akan menjelaskan bagaimana mobil bisa mengetahui kapan kendali dialihkan, lokasi mobil dan tujuan berkendara.

Seperti dilansir BBC, Jumat (16/12), Google mengatakan teknologi itu bisa digunakan untuk pariwisata atau sekedar mengirim mobil yang rusak ke bengkel.

Aplikasi bernama "Mengalihkan Kendaraan Moda-Ganda ke Moda Otonomi" sudah diterapkan bulan Mei, namun baru diumumkan ke publik minggu ini.

Dalam dokumen hak paten, dijelaskan bahwa teknologi itu menggunakan dua jenis sensor. Sensor pertama mengidentifikasi "jalur pendaratan" ketika kendaraan berhenti. Sensor kedua akan terpicu secara otomatis dan memberikan data pada mesin mengenai lokasi dan tujuan.

"Jalur pendaratan memberikan informasi pada pengemudi di mana tempat parkir yang pas untuk kendaraan tersebut. Jalur pendaratan juga bisa memberi mesin petunjuk bahwa kendaraan terparkir di wilayah yang memungkinkan untuk beralih ke moda otonomi," demikian dituturkan dalam dokumen hak paten.

Menurut Google, jalur pendaratan bisa beruparambu lalu lintas, tanda di dinding atau garis dan panah yang menunjukkan di mana kendaraan harus diparkir.

Untuk mendeteksi lokasi parkir, mobil canggih itu bisa mengaktifkan penerima GPS (sistem penanda lokasi global) untuk menemukan lokasi kasar dan menggunakan sensor untuk mendeteksi pohon, semak atau unsur unsur penanda lain yang bisa menentukan lokasi pastinya.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2