Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
TELKOM
Telkom Telah Asuransikan Satelit Yang Hilang
Friday 10 Aug 2012 18:25:11
 

Satelit Telkom-3 (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Telekomunikasi Indonesia mengklaim telah mengasuransikan satelit Telkom-3 yang hilang, maka tidak ada dampak keuangan yang signifikan.

"Secara akuntansi, kami telah melakukan pencatatan pada biaya dibayar dimuka dan seandainya terjadi sesuatu akan dihapuskan dengan penerimaan dari klaim asuransi," kata VP Investor Relations Telkom Agus Murdiyatno di Jakarta.

Agus juga mengatakan, hilangnya satelit ini tidak memiliki dampak terhadap operasional dan layanan perusahaan. Telkom saat ini sudah mengoperasikan satelit Telkom -1, dan Telkom-2. "Selain itu, kami menggunakan transponder dari beberapa operator satelit lain untuk mendukung operasional perusahaan," ujarnya.

Satelit Telkom-3 yang diluncurkan dari Baikonur Cosmodrome, Kazakhstan pada hari Senin waktu setempat mengalami kekegagalan dan menghilang, peluncuran roket tersebut menggunakan roket Proton-M milik pemerintah Rusia.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan Telkom-3, satelit milik Telkom yang hilang saat peluncuran, sudah diasuransikan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Menurut Dahlan, seharusnya kegagalan peluncuran satelit ini sudah ada risiko yang bisa dihitung, sehingga akan diketahui siapa yang rugi dan siapa yang diuntungkan. "Jelas yang rugi perusahaan satelitnya, kalau Telkom belum tentu," katanya.

Roket Proton-M milik Rusia tersebut membawa dua satelit telekomunikasi yaitu Telkom-3 dan Ekspress-MD2, keduanya dikabarkan hilang setelah terjadi kegagalan pada tahap Briz-M.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Telkom
 
  JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
  Digi Summit 2016, Telkom Group Kian Fokus Garap Bisnis Digital Indonesia
  Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
  Layanan Buruk, Pelanggan Indihome PT Telkom Kecewa Berat
  Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2