Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Teman Dipanggil Polisi, Santri MUQ Mengamuk
Monday 06 May 2013 17:58:46
 

Ratusan santri MUQ (YDBU) sedang mendengarkan arahan seusai melakukan aksi demo, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan santri (pelajar) Madrasah aliah dan madrasah stanawiyah/Madrasah Ulumul Qur'an (MUQ) yang bernaung dibawah Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa, menggelar demo, Senin (6/5) sekitar pukul 11:00 WIB di komplek yayasan.

Demo santri diduga pemicu akibat rekan mereka di panggil Polisi, terkait demo dua hari lalu, demo kali ini sedikit berbeda dengan demo-demo sebelumnya, para santri sambil memegang poster dari karton yang bertuliskan kalian sudah bau tanah (pengurus yayasan-RED), waktunya cari pahala bukan dosa, pesantren bukan gereja, mau sampai kapan MA, HAD kau hancurkan fuck MA, ini pesantren bukan ajang politik, turunka seluruh perangkat (pengurus) yayasan juga membakar ban bekas.

Para pelajar juga menuding pengurus yayasan saat ini berkiblat uang, seperti terlihat di salah satu poster yang berhasil diamankan security yayasan bertuliskan, tuhan, nabi dan Imam yang dianut pengurus yayasan saat ini, sudah berkiblatkan rupiah dan tidak ada lagi norma-norma aqidah.

Awak media tidak berhasil meminta komentar dari pihak santri, semua yang terlibat demo memilih bungkam mereka juga melarang awak media untuk mengabadikan foto.

Menurut salah seorang guru yang tidak mau menyebutkan identitasnya pada awak media mengatakan, unjuk rasa santri MUQ kali ini dipicu karena salah seorang rekan mereka (siswa-RED), pada pukul 11:00 WIB tadi kembali dipanggil Polisi di Polsek Langsa Timur.

Pemanggilan tersebut terkait Saksi atas pengambilan 4 laptop milik yayasan yang ditinggal pengurus yayasan beberapa hari yang lalu saat kabur dari komplek yayasan menghindari amukan santri, informasi lain yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, pada Senin pagi (6/5) ada melihat salah seorang pengurus yayasan yang berinisial HRM menyusup ke komplek MUQ.

Padahal pada demo beberapa hari yang lalu pihak Polsek Danramil Langsa Timur dan komite Wali santri sudah mengambilalih yayasan untuk sementara waktu guna untuk mengamankan situasi.

Dalam arahannya, ketua komite Wali santri Muzakir Samidan pada semua santri disaksikan jajaran koramil dan Polsek langsa timur mengatakan, "sebelum ada penyelesaian dari pihak pemerintah yang menyeluruh, YDBU di ambilalih komite dan pengurus yayasan tidak dibenarkan masuk ke komplek MUQ dengan alasan apapun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,'' ungkap sumber lagi pada media ini.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2