JAKARTA, Berita HUKUM - Tempat Pemakaman Kramat dan Pemakaman Umum (TPU) Mengkok Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, terkesan jorok dan berbau. Pasalnya, areal tempat pemakaman ini telah berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Tempat makam kramat yang seharusnya menjadi tempat orang-orang berziarah, namun sebaliknya tempat tersebut sepertinya dijadikan orang-orang hilir mudik membuang sampah yang letaknya berada persis di pinggir Jalan Raya Tipar Cakung.
Ny. Rismah, salah seorang warga setempat yang kebetulan tengah membuang sampah di TPU itu mengatakan dia membuang sampah di tempat tersebut karena tidak adanya tempat pembuangan sampah di sekitar tempat tinggalnya. Dia mengaku terus membuang sampah di TPU itu karena merasa tidak ada petugas RT/RW ataupun petugas kelurahan setempat yang melarangnya.
"Saya sebetulnya tidak tega buang sampah disini. Tapi mau buang sampah dimana lagi. Harusnya pejabat-pejabat dari kelurahan menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (16/2).
Hal ini juga disampaikan Mahfud, warga RW 05 Kelurahan Sukapura mengatakan sebelumnya dia dan warga lainnya pernah mengajukan permintaan kepada lurah setempat agar warga diberikan tempat pembuangan sampah yang layak agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan lagi. Namun, pengajuan mereka sudah lama disampaikan tapi sampai sekarang belum ada respon.
Sementara itu, Misbah, satu penziarah TPU Mengkok mengaku kecewa dengan kondisi pemakaman tersebut. Menurutnya, seharusnya tempat pemakaman terlihat bersih dan rapi agar dilihat menarik dan tidak memprihatinkan kondisi fisiknya seperti yang terjadi saat ini.
"Tempat pemakaman itu tempat suci yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Bukan menjadi tempat pembuangan sampah," imbuhnya.
Sementara itu, Ustad Baharudin, satu tokoh di Kelurahan Sukapura mengungkapkan tempat pemakaman merupakan tempat yang disucikan dan menjadi bagian spiritual dan tentunya tidak bisa membiarkan pemakaman tersebut ternoda apalagi dijadikan sebagai tempat sampah.
Baharudin mengatakan seorang muslim dituntut oleh syariat untuk bersungguh-sungguh menjaga kebersihan. Hendaknya tidak membuang sampah-sampah kecuali pada tempat untuk membuang sampah. Karena syariat Islam itu mengajak umat untuk berlaku bersih.
Terkait hal ini, Lurah Sukapura, Anggoro Budi Wardono ketika dikonfirmasi tidak berada di kantor. Begitu juga telepon selulernya tidak bias dihubungi.(bh/hsn) |