Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PPATK
Temuan PPATK: 12 Anggota Banggar DPR Terindikasi Korupsi
Friday 07 Sep 2012 21:48:38
 

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus melakukan penelusuran 2.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) 2003 - 2012. Hasilnya, kini telah bertambah dari 10 menjadi 12 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang terindikasi korupsi.

Dan PPATK telah menyerahkan 12 Laporan Hasil Analisis (LHA) tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kasus Banggar semua dari kami. Inisiatif KPK belum. Sekarang 12 anggota Banggar", ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf, sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9).

Yusuf mengungkapkan, bahwa nilai transaksi mencurigakan yang terindikasi korupsi masing - masing anggota Banggar itu mencapai belasan miliaran rupiah dan dilakukan sejak 2005.
"(Nominalnya) miliaran rupiah, tidak sampai puluhan. 12 orang dari Banggar seluruhnya, dari berbagai fraksi", jelasnya.

Laporan yang terkait anggota Banggar itu telah diserahkan PPATK kepada KPK.
Saat ditanya apakah satu dari 12 anggota Banggar itu adalah Mirwan Amir, Yusuf menjawab, "Banggar secara keseluruhan. Dia orang Banggar bukan? (Iya), ya sudah, itu saja jawabannya."

Pada Juli 2012 lalu, Yusuf sempat menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR.

Misalnya, ada anggota Banggar yang menerima aliran uang masuk setiap minggu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap transaksi. Ini mencurigakan, karena normalnya gaji setiap bulan yang masuk ke rekening tidak sebesar itu.

Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu.

KPK memanfaatkan LHA dari PPATK untuk menyelidiki atau menyidik kasus. Selain itu, sagian laporan tersebut digunakan KPK untuk membantu pengembangan penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani, Demikian seperti yang dirilis tribunnews.com pada, Kamis (6/9).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PPATK
 
  PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
  PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
  Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
  Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
  PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2