Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pekerja Asing
Tenaga Kerja Ilegal Ancam Kesejahteraan WNI
2016-05-03 08:36:51
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2016, bisa menjadi momen bagi banyak pihak untuk memperbaiki tidak hanya sistem perburuhan tapi juga sistem ketenagakerjaan. Karena dua sistem ini saling berkaitan satu sama lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menekankan bahwa serangan tenaga kerja dan buruh kasar asing yang masih berstatus ilegal menjadi permasalahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pasalnya, masih banyak WNI yang mencari lapangan pekerjaan, sementara industri dalam negeri masih belum mengatasi.

"Masuknya banyak warga asing yang bekerja di Indonesia sebagai buruh kasar, itu ancaman langsung bagi buruh di Indonesia. Salah satu tujuan utama dari investasi asing adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia." ungkap Fadli, dalam rilisnya yang diterima oleh Parlementaria, Senin (2/5).

Dia mengkhawatirkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mulai berbondong-bondong datang ke Indonesia, sebagai penjajahan berkedok investasi. "Buruh asing datang secara masif ke Indonesia, sebagai syarat melekat dari investasi yang ditanamkan, itu sama saja dengan penjajahan." tukasnya.

Lebih jauh, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, warga asing yang menjadi tenaga kerja dan buruh kasar banyak yang ilegal.

Fadli menyarankan pemerintah harus membatasi dan menyaring tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Namun, jika mereka yang punya keahlian khusus, sedangkan WNI belum ada yang menguasainya, hal tersebut dianggapnya tidak jadi masalah. Namun ke depan, Pemerintah harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu menguasai keahlian strategis.

"Tapi jangan sampai pekerjaan domestik yang masih dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia diberikan juga kepada warga asing. Jangan sampai buruh domestik tertindas lantaran pemerintah tidak tegas." tandasnya.

Dia mengingatkan saat ini interaksi ekonomi semakin terbuka, negara harus semakin hati-hati terhadap berbagai ancaman. "Salah satunya ancaman buruh asing yang akan mengancam pula kesejahteraan buruh Indonesia," ujar Fadli.(eko/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2