LHOKSUKON, Berita HUKUM - Tender proyek pengadaan senilai miliaran rupiah APBK tahun anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara diduga sarat KKN.
Sebanyak dua puluh paket pekerjaan pengadaan alat peraga untuk praktik siswa bidang studi Fisika dan Biologi serta alat peraga lainya diduga hanya dikerjakan oleh satu rekanan, kendati yang tertera pada papan pengumuman tender nama perusahaan pemenang itu berbeda.
Kepala Disdikpora Razali SPd berdalih bahwa proyek pengadaan tersebut sesuai petunjuk dan teknis. Ironisnya Razli mengaku proyek itu bersumber dari dana aspirasi dewan. Sementara dalam surat pengumuman pelengan sangat jelas tertulis dana itu diplotkan melalui APBK Aceh Utara tahun 2012.
Dilain sisi proyek pengadaan buku budi pekerti untuk sekolah dasar yang menyedot uang mencapai Rp 1.7 miliar terkesan mubazir. Menurut keterangan beberapa kepala sekolah buku tersebut tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat dalam mata pelajaran di sekolah.
Selain buku budi pekerti, Disdikpora juga menggelontorkan uang sebesar Rp 249 juta untuk pengadaan buku Hadih Maja Filosofi Hidup Orang Aceh ke sekolah tingkat Dasar. Masing-masing SD mendapatkan 15 eksemplar, sekolah menengah atas pun tak kalah ketinggalan dibagikan buku yang nominalnya hampir mencapai angka 1 miliar.
Buku yang dipakai untuk perpustakaan itu, 90 persen isinya merupakan buku bahasa Aceh diantaranya berjudul Kisah Peulandok, Raja-Raja Aceh dan beberapa judul buku lainya
Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (16/4) Kasi Sarana dan Prasarana SD, Jamaluddin S.Sos berdalih kalau buku itu merupakan usulan dari pihak sekolah. Namun pihaknya tidak dapat menunjukkan surat permintaan tersebut.
“Itu permintaan dari sekolah yang suratnya melalui Bidang Program,” ujar Jamaluddin S.Sos, yang turut diamini Kabid Program Nazar Hidayat dan Kasi Sarana dan Prasarana SMA, M Yusuf.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Bersama Rakyat Aceh (KOBRA) sangat menyayangkan terhadap kinerja Disdikpora yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran. "Jika terjadi kerugian negara, diminta kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus itu," tegas Sekjen LSM KOBRA Amri Usman.(bhc/sul) |