Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Desa
Tentang Desa Broadband Terpadu
Tuesday 11 Aug 2015 01:46:20
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka pengembangan potensi desa melalui pemanfaatan teknologi infomasi dan komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meresmikan Program Pembangunan Desa Broadband Terpadu pada beberapa kabupaten/kota Lokasi Prioritas (LOKPRI) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015.

Desa broadband terpadu adalah desa yang akan dilengkapi dengan fasilitas jaringan atau akses internet, perangkat akhir pengguna dan aplikasi yang sesuai dengan karakteristik penduduk setempat.

Progam tersebut diperuntukkan pada desa nelayan, desa pertanian, dan desa pedalaman untuk mendukung dan membantu kegiatan mayarakat setempat sehari-hari. Program Desa Broadband Terpadu ini merupakan program penyediaan akses secara komunal yang tahun ini akan dibangun sebanyak 50 desa dan akan terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang.

Untuk mendukung percepatan program tersebut, dibuka peluang bagi pengembang aplikasi lokal untuk berpartisipasi dalam program tersebut dengan mengirimkan dan menempatkan aplikasi yang dimiliki.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar aplikasi yang ditempatkan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Aplikasi pada Sistem Desa Broadband Terpadu ini berpotensi untuk diakses sebanyak 40 juta – 50 juta user pemula di pedesaan yang mengakses secara private menggunakan HP/Smartphone masing-masing.

Saat ini telah dibangun Portal Aplikasi Pedesaan yang dikembangkan oleh Kementerian Kominfo bekerjasama dengan pengembang aplikasi lokal yang dapat diakses pada http://sidepi.info.

Dalam portal tersebut tersedia berbagai macam aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa seperti M-Fish, I-Kios, Email Zohib, Zohib Massenger, Layer Farm, Sorot, dan lainnya. Selain aplikasi tersebut masih dibuka kesempatan bagi pengembang untuk berperan serta menempatkan aplikasinya dalam portal aplikasi pedesaan yang sudah disediakan. sebagaimana siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, seperti yang dilansir situs kominfo.go.id pada, Senin (10/8).

Aplikasi yang dapat dimasukkan dalam portal tersebut diutamakan aplikasi pada bidang nelayan, pertanian dan perhutanan. Namun terbuka juga untuk aplikasi jenis aplikasi lainnya seperti kesehatan, office, hiburan, pendidikan dan juga game yang bersifat mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat khususnya masyarakat di pedesaan. Bagi pengembang yang mempunyai aplikasi sejenis dapat mengirimkan proposal melalui alamat email desabroadband@zohib.com atau less001@kominfo.go.id.(kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Desa
 
  Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
  Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
  Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
  Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
  Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2