Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Menhut
Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
Wednesday 22 May 2013 10:56:07
 

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenhut. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di hadapan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya, dalam acara penandatanganan komitmen bersama penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Selasa (21/5), di kantor Kementerian Kehutanan, Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.

“Untuk itu, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenhut. Beberapa upaya tersebut diantaranya adalah dengan membuat pengaturan atas benturan kepentingan (conflict of interest), pengaturan atas pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi, kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat (LHKPN), serta kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku,” papar Adnan.

Dalam implementasinya, selain menyusun aturan terkait gratifikasi, juga akan diselenggarakan training of trainers (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas, serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan KPK akan mendukung dalam kegiatan asistensi, konsultasi, bimbingan serta monitoring evaluasi atas penerapan PPG di Kemenhut. “Agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, komitmen dari Menteri dan seluruh jajaran serta para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kemenhut, mutlak dibutuhkan,” tegas Adnan.

Pada kesempatan tersebut, Adnan juga menekankan pentingnya keteladanan yang bersifat tone from the top. Pimpinan puncak, baik Menteri, Sekjen, Dirjen, ataupun Irjen, harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan terkait gratifikasi. Selain itu, penegakan nilai-nilai etika dalam instansi adalah prasyarat utama demi mendorong terciptanya lingkungan pengendalian yang efektif. “Pada pelaksanaannya, selain membutuhkan aturan berupa kode etik dan pedoman managing gift, juga diperlukan suatu wadah untuk melakukan proses dan analisis terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh insan Kemenhut, termasuk merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adnan mengapresiasi upaya Kemenhut dalam pencegahan korupsi. Satunya ditunjukkan dengan telah dimilikinya kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan dan mengarahkan para insan Kemenhut untuk bertindak secara benar, bertanggung jawab, dan bersih secara moral maupun hukum. “Salah satu nilai dalam kode etik yang penting untuk dijaga adalah kejujuran atau integritas. Sebab, integritas menjadi kondisi mutlak yang diperlukan dalam pelaksanaan PPG,” tandasnya.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2