JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, pemerintah telah menerbitkan payung hukum bagi pembentukan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir atau disingkat MPTN, yaitu lembaga non struktural yang bersifat independen, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.
Payung hukum itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 22 Agustus 2014.
“MPTN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Dalam Perpres itu disebutkan, MPTN menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir; dan c. penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir.
MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas para ahli dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang proporsional. Para ahli dan tokoh sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Pegawai Negeri.
Adapun komposisi keanggotaan MPT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota.
“Anggota MPTN diangkatn dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 Ayat (4) Perpres No. 83/2014 itu, sementara di ayat berikutnya disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota MPT.
Untuk dapat diangkat menjadi calon anggota MPTN, selain harus memenuhi persyaratan umum, calon harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah Magister (S-2) di bidang ketenaganukliran; dan b. berpengalaman di bidang ketenaganukliran paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Seleksi keanggotaan MPTN dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri Riset dan Teknologi. Selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi. “Presiden memilih dan menetapkan 7 (tujuh) orang dari calon anggota sebagaimana dmaksud,” bunyi Pasal 9 Ayat (3) Perpres ini.
Dalam hal Pegawai Negeri diangkat menjadi anggota MPTN, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan/atau telah memasuk usia pensiun, maka yang bersangkutan tetap menjabat sebagai anggota MPTN sampai berakhir masa jabatannya.
“Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas MPTN dbebankan kepada APBN melalui Daftar Isian Proyek Pelaksanaan Anggaran Kementerian Riset dan Teknologi,” pasal 21 Perpres tersebut.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menugaskan Menteri Riset dan Teknologi membentuk Tim Seleksi keanggotaan MPT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 25 Agustus 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya) |