JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin diduga telah menerbitkan surat asli tapi palsu (Aspal) terkait kemelut di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Atas dugaan tersebut Amir Syamsuddin dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (12/9) di Mapolda Metro Jaya.
"Iya, kami sudah menerima laporannya, kemarin Selasa (11/9) pukul 12.45 WIB. Nanti penyidik akan menentukan kapan pelapor yakni Ketua Umum PPRN Amelia A Yani dijadwalkan untuk diperiksa", ucap Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, dalam laporan bernomor LP / 3089 / IX/2012 / PMJ / dit reskrimum tersebut, pelapor melaporkan tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan SK Menkumham no M.HH - 17 AH 11 01 tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011.
Di laporan tersebut diketahui, pelapor melaporkan lima orang dalam satu laporan yakni DL Sitorus, H. Rouchin, Joller Sitorus, Amir Syamsuddin (Menkumham) Dan Prof Dr Abd Hafiz Anshari (ketua KPU tahun 2012).
Rikwanto menambahkan, dalam laporan tersebut pelapor juga mengajukan empat orang saksi yakni Delano, Nining, Ariadi Tarigan, dan Nunung.(tbn/bhc/opn) |