Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Amir Syamsuddin
Terbitkan Surat Aspal, Amir Syamsuddin Dipolisikan
Wednesday 12 Sep 2012 20:17:04
 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin diduga telah menerbitkan surat asli tapi palsu (Aspal) terkait kemelut di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Atas dugaan tersebut Amir Syamsuddin dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (12/9) di Mapolda Metro Jaya.

"Iya, kami sudah menerima laporannya, kemarin Selasa (11/9) pukul 12.45 WIB. Nanti penyidik akan menentukan kapan pelapor yakni Ketua Umum PPRN Amelia A Yani dijadwalkan untuk diperiksa", ucap Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, dalam laporan bernomor LP / 3089 / IX/2012 / PMJ / dit reskrimum tersebut, pelapor melaporkan tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan SK Menkumham no M.HH - 17 AH 11 01 tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011.

Di laporan tersebut diketahui, pelapor melaporkan lima orang dalam satu laporan yakni DL Sitorus, H. Rouchin, Joller Sitorus, Amir Syamsuddin (Menkumham) Dan Prof Dr Abd Hafiz Anshari (ketua KPU tahun 2012).

Rikwanto menambahkan, dalam laporan tersebut pelapor juga mengajukan empat orang saksi yakni Delano, Nining, Ariadi Tarigan, dan Nunung.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Amir Syamsuddin
 
  Terbitkan Surat Aspal, Amir Syamsuddin Dipolisikan
  Ingin Fokus Menteri, TB Silalahi Gantikan Amir Syamsuddin
  Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
  Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
  Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2