Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Terbukti Bawa Ganja, ABG Australia Divonis Dua Bulan
Saturday 26 Nov 2011 01:28:53
 

Terdakwa LM sebelum menjalani persidangan (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Remaja Australia, LM (14) divonis dua bulan penjara. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti kedapatan membawa ganja kering seberat 6,9 gram. Vonis tersebut dijatuhkan hakim tunggal Amzer Simadjuntak di Pengadilan negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (25/11).

Dalam amar putusannya tersebut, jakim menyatakan bahwa terdakwa LM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. Vonis dua bulan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja selama tiga bulan penjara.

Hakim juga menyebutkan, perbuatan terdakwa LM ini telah mencoreng citra pariwisata Bali. Sedangkan pertimbangan yang meringankannya, terdakwa masih di bawah umur, sopan, dan mengakui perbuatannya. Ia juga dalam masa rehabilitasi.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa LM, M Rifan menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menetukan sikap atas vonis tersebut. Namun, dengan vonis dua bulan, masa pemidanaan LM tinggal sembilan harilagi. Kemudian, dia langsung dipulangkan ke Australia.

Usai sidang, M Rifan menyesalkan vonis hakim tersebut. Menurut dia, seharusnya hakim memutuskan LM untuk direhabilitasi, bukan dipenjara. "Kami tetap kecewa, karena sebelumnya saksi dan alat bukti persidangan mengarah ke proses rehabilitasi, bukan pidana," ujarnya.

Sebelumnya, LM ditangkap di Jalan Padma, Legian, Kuta, Bali pada 4 Oktober 2011 lalu. Ia kedapatan membawa 6,9 gram ganja kering. Atas perbuatannya itu, LM dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Berita penangkapan LM ini, sempat menjadi perhatian media serta publik di Australia.

Seperti diberitakan situs news.com.au, beberapa media negeri kanguru itu berebut untuk mendapatkan hak ekslusif pemberitaan dengan nilai cukup tinggi. Bahkan, orang tuaLM bersedia menjual kisah anaknya pada sebuah jaringan televisi Channel 9 senilai 200.000 dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar (kurs Rp 9.000/dolar).

Rencananya, Channel 9 akan membagi biaya hak siar tersebut dengan jaringan media lain seperti '60 Minutes', 'Nine News', 'ACP Magazines' dan kemungkinan 'Woman's Day'. Upaya Channel 9 mendapatkan hak ekslusif ini tidak mudah. Mereka harus bersaing dengan rivalnya 'Network Seven' yang juga tertarik mengangkat kisah sang remaja yang sedang menjalani persidangan di Bali ini.

Namun, kesepakatan antara Channel 9 dan pihak keluarga sudah tidak bisa diganggu gugat. Perjanjian ini sudah ditandatangani sejak pekan lalu oleh CEO Nine Entertainment David Gyngell. (dbs/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2