JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa (22), divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Menurut ketua majelis Hakim J. Soehajono, terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta.
Dengan hukuman ini, Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara. Tapi, “Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara," kata Soehajono dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3). Rasyid, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Soeharjono, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk pengendara di jalan tol. "Hal yang meringankan terdakwa sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda dan kuliah, serta mau meminta maaf," ujarnya.
Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman denda senilai Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.
Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
Menurut Soeharjono, putusan diberikan seadil-adilnya setelah menimbang dan mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Dalam sidang putusan itu, Rasyid tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 10:00 WIB. Rasyid yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam langsung duduk di kursi terdakwa.
Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah juga hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung.
Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak tampak hadir.
Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.(dbs/bhc/opn) |