JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kasus kecelakaan tunggal mobil Nissan Juke. Pasalnya pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Dewi (17), menjadi korban meninggal dunia.
“Kami sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sejak 11 April 2012. Karena tersangkanya menjadi korban meninggal dunia," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Dwi Sigit Nurmantyas di Jakarta, Rabu (18/4).
Sigit menambahkan, pada saat proses penyidikan, aparat Kepolisian menemukan indikasi kondisi Olivia tidak dalam keadaan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan. Dan ternyata hasil uji laboratorium forensik menunjukkan salah satu organ tubuh Olivia, seperti hati, empedu serta darah mengandung zat ethanol yang berakibat hilang konsentrasi.
"Dari hasil uji lab forensik tersebut, kita menemukan kandungan zat Etanol yang berada di hati, darah, dan empedu. Sekitar 623 mg, padahal kalau normal 300 mg," imbuh Sigit.
Selain itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan Olivia mengendarai kendaraan antara 75-80 km per jam, sebelum mobilnya menabrak besi iklan, kemudian menimbulkan percikan api hingga membakar kendaraan dan pengemudinya.
Seperti diketahui, mantan model Gadis Sampul, Olivia Dewi tewas terbakar setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak pilar besi reklame di depan gedung Graha Nusa Santana, Jakarta, Sabtu (10/3) dinihari.
Olivia terbakar karena tubuhnya terjepit antara kursi dan kemudi, sedangkan temannya, Joy Sebastian (17) selamat dan berhasil keluar dari mobil.
Sementara itu, pihak keluarga Olivia yang diwakili orangtuanya, Soerijo Gondo melaporkan pimpinan Nissan Indonesia dan PT Indomobil terkait dugaan kejanggalan kualitas mobil Nissan Juke yang dituduh gagal produksi kepada Polda Metro Jaya.
Gondo menjelaskan, Olivia terlibat kecelakaan hingga meninggal dunia, namun ada beberapa kejanggalan dari kualitas mobil terhadap keamanan pengemudi antara lain pintu terkunci dan air bag tidak mengembang.
Pihak pelapor mengadukan terlapor dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, yakni Pasal 359 KUHP. (rol/rob)
|