Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Terbukti Menganiaya, Jupe Divonis Tiga Bulan Penjara
Tuesday 11 Oct 2011 20:52:04
 

Julia Perez (Foto: Ist)
 
JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menvonis Julia Perez dengan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dewi Perssik.

"Terdakwa Yuli Rachmawati alias Julia Perez telah terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan. Untuk itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan penjara. Hukuman ini tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap. Oleh karenanya, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan," kata hakim ketua S. Donatus di PN Jakarta Timur, Selasa ( 11/10).

Selama enam bulan masa percobaan, Jupe tidak diperkenankan melakukan tindak pidana. Jika dalam enam bulan Jupe kembali melakukan tindak pidana, maka pelantun 'Belah Duren' itu akan langsung dikenai hukuman tiga bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut enam bulan penjara.

Awal dari kasus ini, bermula ketika kekasih pesepak bola asal Argentina, Gaston Castano melakukan adegan berseteru bersama janda Saipul Jamil dalam film ‘Arwah Goyang Karawang’. Selanjutnya ,adegan itu benar-benar dilakukan mereka berdua dengan saling cakar. Selanjutnya, Depe melaporkan Jupe dengan tuduhan melakukan perbuatan penganiayaan sesuai dalam pasal Pasal 351 KUHP.

Pihak Jupe tampak terkejut akan putusan tersebut. Terlihat setelah pembaca putusan, Jupe terlihat lesu. Meskin demikian, dirinya berusaha tegar dan menghormati keputusan hakim. Namun, ia belum bisa berkomentar banyak terkait putusan tersebut.

"Saya sangat menghormati putusan majelis hakim. Saya tidak bisa komentar banyak. Saya hanya ingi katakana, terima kasih semuanya. Mudah-mudahan hidup saya akan indah pada waktunya," ujar dia usai siding.

Untuk sementara ini, kata kuasa hukum Jupe, Henry Yosodiningra, pihaknya belum akan mengambil langkah apa pun. Rencananya, mereka akan membahas lebih dulu putusan itu, baru kemudian memutuskan langkah selanjutnya. "Kami akan bahas dulu mengenai langkah apa yang akan kami lakukan nanti," jelas dia. (tnc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2