Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Terdakwa Arwan Koty Disuruh Jaksa Menghadap Kasipidum, Namun 4 Kali Sia-sia
2021-08-26 16:24:40
 

Terdakwa Arwan Koty didampingi istrinya Finny Fong bersama kuasa hukum Aristoteles M.J Siahaan, SH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa perkara dugaan laporan palsu Arwan Koty didampingi istrinya Finny Fong bersama kuasa hukum Aristoteles M.J Siahaan SH menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk bertemu Kepala Seksi Pidana Umum, Windro Tumpal Halomoan Munthe.

Tujuan kedatangan mereka itu untuk memenuhi arahan yang disampaikan Jaksa Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Arwan Koty.

Pasalnya istri terdakwa mendapatkan pesan dari Whatsapp Jaksa Sigit yang menyatakan bahwa pimpinannya selaku Kasi Pidum ingin bertemu dengan terdakwa Arwan Koty. Walaupun mereka telah berkunjung, namun tidak berhasil bertemu, dan kedatangan ini, sudah yang ke empat kalinya diakukan. Tetap aja tak berhasil ketemu.

"Ini kunjungan kami yang ke empat kali. Sebelumnya kami juga pernah menunggu sampai empat jam, tapi tak jua ketemu," ujar Finny Fong di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (25/8).

Lebih lanjut Ia mengatakan apa maksud Kasi Pidum itu ya, menyuruh kami datang untuk menjelaskan terkait surat dakwaan JPU yang dalilnya dihentikan Penyidikan berdasarkan dua surat ketetapan tentang penghentian Penyelidikan yang ramai pemberitaannya di media, tapi dia tidak berkenan menerima kunjungan kami? ucap Finny Fong bertanya-tanya sambil menunjukkan bukti screenshot chat WA Kasdum Winro dengan JPU Sigit Hendradi yang menyuruhnya datang.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Jaksel Windro Tumpal Halomoan Munthe mengatakan bahwa perkara dengan terdakwa Arwan Koty itu berkasnya dari Kejaksaan Agung.

"Untuk apa saya menemui mereka, karena berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Agung. Kalau mau bertemu, silakan saja temui Jaksa nyatakan Pak Sigit," pungkas Windro via telpon Whatsapp kepada wartawan di Jakarta.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2