JAKARTA-Setelah sempat empat kali absen, terdakwa Cirus Sinaga akhirnya bisa menghadiri persidangan perkaranya. Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi untuk Gayus Tambunan itu mengagendakan pemeriksaan saksi.
Namun di awal persidangan, ia sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Saya kira saya mohonlah bu penangguhan penahanan," kata terdakwa Cirus dengan suara lirih sambil mengiba kepada majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8).
Kehadiran terdakwa Cirus Sinaga memang mengejutkan pengunjung. JPU yang berhasil membenamkan mantan Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke dalam penjara itu, tampak makin kurus. Rambutnya makin memutih dan tatap matanya kuyu. Ia sepertinya tak ada gairah untuk hidup.
Cirus kembali mengiba, kondisi di penjara tidak memungkinkan dirinya untuk minum obat atau makan makanan tertentu yang diajurkan untuk penyakit diabetes yang dideritanya. Jaksa nonaktif itu juga memohon agar untuk mendapatkan perawatan rutin selama ia ditahan. Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, ia mengaku kondisinya sudah lebih membaik. Tapi Cirus tetap ngotot untuk diberikan kesempatan berobat selama enam bulan.
Namun, hakim ketua Albertina mengatakan, lebih baik hal tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya. Menurutnya, penuturan Cirus akan menjadi bahan pertimbangan majelis untuk memutuskan penangguhan penahanan tersebut. Melihat kondisi Cirus, ia pun menghimbau agar sidang pemeriksaan saksi dilangsungkan tidak terlalu lama.
"Namun demikian pemeriksaan perkara ini supaya cepat selesai sekarang sidang kita lanjutkan. Kemudian saudara penasihat hukum dan penuntut umum sudah mendengar sendiri bahwa mungkin kondisi terdakwa juga tidak memungkinkan kalau kita bersidang terlalu lama," ujar Albertina.
Akhirnya persidangan yang dimulai dengan pemeriksaan saksi penyidik Gayus, AKBP Mardiyani berlangsung dipercepat. Keterangan mereka hanya mengenai inti dari keterangannya. Selanjutnya, saksi yang diperiksa adalah Kombes Pambudi Pamungkas (penyidik), Abdi Farhanudin dan Edy Haryanto.
Dalam perkara ini, terdakwa Cirus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Halomoan Tambunan dan memerintahkan AKP Sri Sumartini menambahkan pasal penggelapan dalam dakwaan mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan IIIA tersebut. Atas perbuatannya itu, Cirus Sinaga didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(mic/spr)
|