JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, I Nyoman Suisnaya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (16/11) ini. Ia akan duduk sebagai terdakwa perkara dugaan suap Rp 1,5 miliar.
Informasi ini diperoleh langsung wartawan dari kuasa hukum Nyoman Suisnaya, Danardono di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut dia, kliennya siap menghadapi persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut.
"Benar, (terdakwa Nyoman Suisnaya) disidang besok (hari ini-red) pukul 09.00 WIB. Klien saya sudah siap menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan nanti. Tapi untuk masalah eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU-red), kami masih membicarakannya dengan tim. Tapi lihat saja di sidang, kami baru akan menentukannya,” jelas Danardono.
Selain terdakwa Susinaya, kabarnya terdakwa Dadong Irbarelawan juga akan menjalani sidang perdana. Namun, belum ada konfirmasi perihal informasi tersebut dari kuasa hukumnya. Terdakwa Dharnawati diinformasikan pula akan menjalani persidangan serupa. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama oleh KPK pada awal Agustus lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu secara bersamaan. Mereka adalah Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, serta dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.
Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap itu, sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam kadus durian yang telah disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri dan mengembangkan perkara ini yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting.(tnc/spr)
|