Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Terdakwa Dugaan Suap Kemenakertrans Diadili
Wednesday 16 Nov 2011 01:57:52
 

Tiga terdakwa kasus dugaan suap Kemenakertrans (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, I Nyoman Suisnaya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (16/11) ini. Ia akan duduk sebagai terdakwa perkara dugaan suap Rp 1,5 miliar.

Informasi ini diperoleh langsung wartawan dari kuasa hukum Nyoman Suisnaya, Danardono di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut dia, kliennya siap menghadapi persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut.

"Benar, (terdakwa Nyoman Suisnaya) disidang besok (hari ini-red) pukul 09.00 WIB. Klien saya sudah siap menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan nanti. Tapi untuk masalah eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU-red), kami masih membicarakannya dengan tim. Tapi lihat saja di sidang, kami baru akan menentukannya,” jelas Danardono.

Selain terdakwa Susinaya, kabarnya terdakwa Dadong Irbarelawan juga akan menjalani sidang perdana. Namun, belum ada konfirmasi perihal informasi tersebut dari kuasa hukumnya. Terdakwa Dharnawati diinformasikan pula akan menjalani persidangan serupa. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama oleh KPK pada awal Agustus lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu secara bersamaan. Mereka adalah Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, serta dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap itu, sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam kadus durian yang telah disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri dan mengembangkan perkara ini yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2