Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Terdakwa El Idris Tolak Tuntutan JPU
Wednesday 14 Sep 2011 20:06:16
 

Terdakwa Muhammad El Idris (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris menolak semua tuntutan hukum. Alasannya, ia tak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan kepadanya itu.

"Saya menyakini diri saya bukan kriminal. Saya berharap proses pengadilan ini memberi harapan yang terjadi sesungguhnya. Saya tidak pernah lakukan kejahatan sebagaimana dituntut JPU. Saya tidak menyuap Nazar, saya tidak menyuap Wafid," kata El Idris dalam pledoinya yang dibacakan dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9).

Persidangan El Idris ini mendapat dukungan dari ratusan karyawan PT DGI. Mereka menghadiri langsung sidang tersebut. Mereka datang dengan menggenakan seragam perusahaan yang berwarna hijau muda.

Dalam pledoi yang dituangkannya dalam sebuah buku berjudul ‘Saya Kontraktor, Bukan Koruptor’, ia juga menyebut, pengadaan layanan publik memang sering kali menjadi lahan mencari uang. Tapi diakuinya, untuk mendapatkan proyek, para kontraktor kerap melakukan pendekatan kepada siapa pun, termasuk penguasa.

Namun, El Idris membantah, dalam proyek pembangunan wisma atlet, ia memperkaya dirinya sendiri. "Saya bukan koruptor, saya tidak memperkaya diri. Saya akan mempertangggungjawabkan perbuatan saya sebagaimana kita akan pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt," tandasnya.

Sebelumnya dalam tuntutannya tersebut, JPU Agus Salim menilai El Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharram dan kader Partai Demokrat M Nazaruddin. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 3,5 tahun serta membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2