Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pangan
Terdakwa Jual Makanan Luar Negeri Tanpa Izin Dihukum Percobaan, Jaksa Pikir-Pikir
2019-01-22 11:33:45
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam sidang yang di gelar pada, Senin (21/1) dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Fatimah binti Rison Lim (36) dalam kasus penjualan produk (Milo) pangan luar negeri tanpa izin memvonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Terdakwa Fatimah, warga keturunan China asal Kota Samarinda yang selana ini tidak ditahan oleh Jaksa maupun hakim akhirnya di divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Sidang pengadilan diketuai Ir Abdurrahman Karim, SH didampingi Hakim Anggota Ahmad Rasid Purba,SH. Mhum dan Maskur, SH dengan vonis bebas atau dengan hukuman percobaan terhadap terdakwa Fatimah yang menjual produk Milo asal negeri Jiran Malaysia tanpa izin tersebut yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan selama 3 bulan penjara.

Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa mengulangi kembali perbuatannya, menjual produk pangan tanpa izin edar maka secara otomatis terdakwa akan menjalani hukumannya selama 3 bulan penjara, terang hakim dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usia sidang dengan singkat mengatakan, terdakwa di vonis hakim 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulang, jelasnya.

"Terdakwa di vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, saya pikir-pikir dan koordinasi dulu dengan Kasi Pidum," ujar Chendi.

Sebelumnya, rumor yang beredar setelah JPU membacakan tuntutan bahwa terdakwa Fatimah akan bebas dan di konfirmasi pada, Kamis (17/1) lalu Jaksa Chendi mengatakan apabila hakim memutuskan bebas maka akan melakukan kasasi.

"Kita tuntut masuk 3 bulan penjara, apabila hakim vonis bebas jelas kasasi," pungkas Jaksa Chendi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2