SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam sidang yang di gelar pada, Senin (21/1) dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Fatimah binti Rison Lim (36) dalam kasus penjualan produk (Milo) pangan luar negeri tanpa izin memvonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Terdakwa Fatimah, warga keturunan China asal Kota Samarinda yang selana ini tidak ditahan oleh Jaksa maupun hakim akhirnya di divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Sidang pengadilan diketuai Ir Abdurrahman Karim, SH didampingi Hakim Anggota Ahmad Rasid Purba,SH. Mhum dan Maskur, SH dengan vonis bebas atau dengan hukuman percobaan terhadap terdakwa Fatimah yang menjual produk Milo asal negeri Jiran Malaysia tanpa izin tersebut yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan selama 3 bulan penjara.
Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa mengulangi kembali perbuatannya, menjual produk pangan tanpa izin edar maka secara otomatis terdakwa akan menjalani hukumannya selama 3 bulan penjara, terang hakim dalam putusannya.
Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usia sidang dengan singkat mengatakan, terdakwa di vonis hakim 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulang, jelasnya.
"Terdakwa di vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, saya pikir-pikir dan koordinasi dulu dengan Kasi Pidum," ujar Chendi.
Sebelumnya, rumor yang beredar setelah JPU membacakan tuntutan bahwa terdakwa Fatimah akan bebas dan di konfirmasi pada, Kamis (17/1) lalu Jaksa Chendi mengatakan apabila hakim memutuskan bebas maka akan melakukan kasasi.
"Kita tuntut masuk 3 bulan penjara, apabila hakim vonis bebas jelas kasasi," pungkas Jaksa Chendi.(bh/gaj) |