Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pangan
Terdakwa Jual Makanan Luar Negeri Tanpa Izin Dihukum Percobaan, Jaksa Pikir-Pikir
2019-01-22 11:33:45
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam sidang yang di gelar pada, Senin (21/1) dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Fatimah binti Rison Lim (36) dalam kasus penjualan produk (Milo) pangan luar negeri tanpa izin memvonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Terdakwa Fatimah, warga keturunan China asal Kota Samarinda yang selana ini tidak ditahan oleh Jaksa maupun hakim akhirnya di divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Sidang pengadilan diketuai Ir Abdurrahman Karim, SH didampingi Hakim Anggota Ahmad Rasid Purba,SH. Mhum dan Maskur, SH dengan vonis bebas atau dengan hukuman percobaan terhadap terdakwa Fatimah yang menjual produk Milo asal negeri Jiran Malaysia tanpa izin tersebut yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan selama 3 bulan penjara.

Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa mengulangi kembali perbuatannya, menjual produk pangan tanpa izin edar maka secara otomatis terdakwa akan menjalani hukumannya selama 3 bulan penjara, terang hakim dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usia sidang dengan singkat mengatakan, terdakwa di vonis hakim 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulang, jelasnya.

"Terdakwa di vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, saya pikir-pikir dan koordinasi dulu dengan Kasi Pidum," ujar Chendi.

Sebelumnya, rumor yang beredar setelah JPU membacakan tuntutan bahwa terdakwa Fatimah akan bebas dan di konfirmasi pada, Kamis (17/1) lalu Jaksa Chendi mengatakan apabila hakim memutuskan bebas maka akan melakukan kasasi.

"Kita tuntut masuk 3 bulan penjara, apabila hakim vonis bebas jelas kasasi," pungkas Jaksa Chendi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2