Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Terdakwa Kasus Bansos Dituntut 3-4 Tahun
Tuesday 06 Nov 2012 08:46:02
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, Rochman dituntut 4 tahun penjara. Tuntutannya ini paling tinggi dibandingkan dengan enam terdakwa lainnya, yang dituntut selama 3 tahun penjara.

Sidang tuntutan sendiri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/10).

JPU menuntut para terdakwa secara estafet. Rochman pun mendapat giliran pertama dalam pembacaan tuntutan. "Menyatakan terdakwa Rochman bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 3 junto 18. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dengan dikurangi pidana tahanan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,416 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Namun dalam jangka waktu sebulan tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," jelas JPU.

Sementara, terdakwa Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Untuk denda, uang pengganti disamakan dengan terdakwa Rochman.

Dalam tuntutannya, JPU bersikukuh dalam kerugian negara seniai Rp 66 miliar. Sementara penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar tidak dipergunakan sebagai dasar tuntutannya.

Mendengar tuntutan tersebut para terdakwa terlihat pasrah. Selama persidangan tujuh terdakwa tampak tertunduk. Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.(sm/kjs/bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2