BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, Rochman dituntut 4 tahun penjara. Tuntutannya ini paling tinggi dibandingkan dengan enam terdakwa lainnya, yang dituntut selama 3 tahun penjara.
Sidang tuntutan sendiri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/10).
JPU menuntut para terdakwa secara estafet. Rochman pun mendapat giliran pertama dalam pembacaan tuntutan. "Menyatakan terdakwa Rochman bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 3 junto 18. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dengan dikurangi pidana tahanan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,416 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Namun dalam jangka waktu sebulan tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," jelas JPU.
Sementara, terdakwa Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Untuk denda, uang pengganti disamakan dengan terdakwa Rochman.
Dalam tuntutannya, JPU bersikukuh dalam kerugian negara seniai Rp 66 miliar. Sementara penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar tidak dipergunakan sebagai dasar tuntutannya.
Mendengar tuntutan tersebut para terdakwa terlihat pasrah. Selama persidangan tujuh terdakwa tampak tertunduk. Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.(sm/kjs/bhc/opn)
|