BATAM, Berita HUKUM - Vincen, terdakwa kasus jambret yang stres hingga mengantukkan kepalanya ke jeruji tahanan di Pengadilan Negeri Batam divonis 3 bulan penjara, Kamis (23/5) kemarin.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Merrywati, J. Sitorus dan Djarot diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan. Dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Imanuel.
Selepas melakukan diskusi, Majelis Hakim langsung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa hukuman penjara 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Merrywati.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa mengatakan menerima.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada bulan Maret 2013 di komplek Perumahan Bunga Raya. Terdakwa merampas tas milik Lia, namun apes karena saat melakukan aksinya terdakwa terjatuh dari motor dan ditangkap oleh warga.(pd/kjs/bhc/opn) |