Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jambret
Terdakwa Kasus Jambret Divonis 3 Bulan Penjara
Friday 24 May 2013 11:19:12
 

Pengadilan Negeri Batam.(Foto: Ist)
 
BATAM, Berita HUKUM - Vincen, terdakwa kasus jambret yang stres hingga mengantukkan kepalanya ke jeruji tahanan di Pengadilan Negeri Batam divonis 3 bulan penjara, Kamis (23/5) kemarin.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Merrywati, J. Sitorus dan Djarot diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan. Dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Imanuel.

Selepas melakukan diskusi, Majelis Hakim langsung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa hukuman penjara 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Merrywati.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa mengatakan menerima.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada bulan Maret 2013 di komplek Perumahan Bunga Raya. Terdakwa merampas tas milik Lia, namun apes karena saat melakukan aksinya terdakwa terjatuh dari motor dan ditangkap oleh warga.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jambret
 
  Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
  Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
  Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
  Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
  Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2