Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sampang Madura
Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
Monday 25 Feb 2013 21:04:48
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Satu dari lima terdakwa kasus kerusuhan Sampang jilid II, Mat Syafi'i (45) diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Senin (25/2).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada terdakwa.

Dalam putusan disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Omar alias Pak Tohir, korban terdakwa yang mengalami luka berat.

Perlu diketahui, kerusuhan Sampang pecah pada Minggu (26/8). Dalam kasus yang diduga dipicu persoalan pribadi dan wanita ini mengakibatkan dua orang korban tewas, tujuh orang terluka dan 37 rumah ludes terbakar.

Menetapkan Rois yang merupakan adik Tajul Muluk pemimpin Syiah di Sampang, Madura sebagai tersangka provokator. Rois dijerat 5 pasal sekaligus.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2