Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sampang Madura
Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
Monday 25 Feb 2013 21:04:48
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SAMPANG, Berita HUKUM - Satu dari lima terdakwa kasus kerusuhan Sampang jilid II, Mat Syafi'i (45) diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Senin (25/2).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada terdakwa.

Dalam putusan disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Omar alias Pak Tohir, korban terdakwa yang mengalami luka berat.

Perlu diketahui, kerusuhan Sampang pecah pada Minggu (26/8). Dalam kasus yang diduga dipicu persoalan pribadi dan wanita ini mengakibatkan dua orang korban tewas, tujuh orang terluka dan 37 rumah ludes terbakar.

Menetapkan Rois yang merupakan adik Tajul Muluk pemimpin Syiah di Sampang, Madura sebagai tersangka provokator. Rois dijerat 5 pasal sekaligus.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2