MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Bupati Simalungun, T Zulkarnain Damanik dipersidangan sambil berdiri dengan suara lantang memprotes atas tidak dihadirkannya alat bukti oleh Jaksa saat usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (19/12).
Protes ini dilakukan Zulkarnain akibat Jaksa Penuntut Umum JM Butar-butar SH, seusai membacakan replik dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan serta tuntutannya mengingat ketidak mampuannya menghadirkan alat bukti berupa nota dinas yang katanya ditanda tangani oleh Zulkarnain Damanik.
Pada persidangan tersebut, Mantan Bupati Simalungun juga mengkritisi sikap Jaksa yang dinillai melakukan rekayasa atas kasus yang dianggap merugikan kerugian negara sebesar Rp 529 juta.
Soalnya, sewaktu pengajuan alat bukti penuntut umum Amardi P Barus pernah mengatakan bukti tertinggal di dalam mobil, akan tetapi nyatanya sampai sekarang dengan agenda persidangan pembacaan replik penuntut umum, JM Butar-butar justru mengatakan alat bukti sudah ditunjukan pada persidangan.
Sehingga Zulkarnain Damanik dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fhoto copy nota dinas panjar kerja Dispenda sebesar Rp. 753.446.727 pada Desember 2005 yang ditandatangani oleh sekda dan bukan dirinya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Medan, Jonner Manik langsung menerima bukti copian nota dinas yang diserahkan oleh Zulkarnain dan dilihat juga oleh Jaksa tanpa dapat membantah bukti copian tersebut.
Majelis Hakim melihat bukti ini langsung menegaskan bahwa bukti tersebut dan sejumlah bukti yang tidak dapat dihadirkan Jaksa, akan menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim dalam memutuskan.
Sementara itu Jaksa JM Butarbutar saat dimintai keterangan oleh wartawan, hanya bisa mengatakan kalau semua sudah sesuai dakwaan. Namun saat ditanya soal bukti yang tidak dapat dihadirkan, dirinya langsung ngacir meninggalkan para wartawan.
Ditempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Siantar Simalungun Edmond Purba SH tidak bisa menjawab soal keberadaan dua cek asli yang menjadi barang bukti dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi APBD 2005 sebesar Rp 529 juta, yang telah menyeret Mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik dan Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Simalungun, Sugiarti.
"Maaf ya, kalau masalah barang bukti ataupun yang menyangkut temuan dipersidangan, itu kewenangan penuntut umum yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dalam hal ini Jaksanya Amardi P Barus," ujar Edmond.
Namun ketika ditanyakan soal fakta yang ditemukan selama proses persidangan, selain dua cek yang menjadi masalah sekaitan keaslian tandatangan, maupun sejumlah barang bukti diantaranya nota dinas Kabag Tapem, nota dinas kadispenda, perbub, bonggol cek, buka kas, dan buku kontrol, ini sama sekali tak pernah dihadirkan selama proses persidangan.
Lagi-lagi Edmond Purba hanya mengatakan bahwa, masalah temuan dan fakta persidangan itu semuanya sudah kewenangan penuntut umum.
Tapi ketika ditanyakan, kenapa semua keterangan saksi membantah kesaksian, Edmond tidak bisa menjawabnya dan meminta dilakukan koordinasi dengan penuntut umum Amardi P Barus, namun sayang sang penuntut umum tidak hadir dalam persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik dalam pledoinya meminta Jaksa jujur dan jangan menzolimi dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan APBD 2005.
Tuntutan 6 tahun penjara yang dibuat Jaksa Penuntut terhadap dirinya dianggap sangat jauh dari keadilan dan sebuah tuntutan yang zolim karena disinyalir ini adalah perkara yang direkayasa untuk menjerat Zulkarnain dalam perkara Tipikor.(bhc/and) |