Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Terdakwa Nurshendi Memiliki Sabu 177 Gram Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara
2019-08-26 03:41:58
 

Ilustrasi. Narkotika jenis Sabu.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulandari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menggiring terdakwa Nurshendi Roby alias Sendi yang didakwa memiliki barang haram narkotika jenis Sabu seberat 177 gram bruto, dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHPidana dituntut 16 tahun penjara.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada, Selasa (20/8) lalu terdakwa Nurshendi Roby dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim anggota Rustam SH, MH dan Budi Santoso SH, serta Jaksa Chendi dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara.

Selain menuntut terdakwa 16 tahun penjara, Jaksa Chendi juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 Milyar rupiah Subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka kepada Majelis Hakim menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) tertulis kliennya pada sidang berikutnya pada sidang Selasa (27/8) besok.

"Kami akan sampaikan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Deddy di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa Nurshendi Roby (29) yang ditangkap anggota Reskoba di Jalan Kahoi 3, RT 028, kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi sebagai berikut; 2 bungkus Sabu masing-masing seberat 50 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 49 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 28 gram/brutto, 1 buah alat timbangan digital merk Wage, 4 bandel plastik bening, 1 buah HP merk Vivo warna putih.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2