Sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, sempat ricuh, sebab keluarga korban tidak terima terdakwa divonis 15 tahun penjara" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Debt Collector
Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
Friday 05 Oct 2012 10:37:42
 

Pengadilan Negeri Indramayu (Foto: Ist)
 
INDRAMAYU, Berita HUKUM - Terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan seorang "debt collector" yakni Casta divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, sempat ricuh, sebab keluarga korban tidak terima terdakwa divonis 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kericuhan tersebut dipicu oleh keluarga korban yang menuntut penjara seumur hidup karena mereka menilai pelaku membunuh telah direncanakan. Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas untuk dibawa ke rumah tahanan Indramayu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Bima Yuda Asmara SH MH, mengatakan, kasus pembunuhan yang menewaskan salah seorang pegawai koperasi, sesuai dari BAP polisi yang mengarah ke pasal 338 KUHP.

"Pihaknya sudah berupaya untuk membuktikan, terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP, ancaman penjara 15 tahun, kini pengadilan Negeri Indramayu memutuskan sesuai dakwaan", katanya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Debt Collector
 
  Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
  Operasi Penertiban Debt Collector
  Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
  Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
  Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2