Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Terdakwa Penyuap tak Kuasa Menahan Tangis
Wednesday 16 Nov 2011 16:41:02
 

Dharnawati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak hanya penerima suap, pengusaha yang sekalgus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP), Dharnawati pun diseret ke meja hijau. Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, terancam dibui selama lima tahun.

Ancaman hukuman ini terankum dalam dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Aries dalam persiangan perkara tersebut yang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11). Mendengar dakwaan ini, Dharnwati tak kuasa menahan tangis. Air matanya meluncur deras di pipinya. Majelis hakim pun sempat memintanya untuk menenangkan diri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Budhi Prijatna, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu diberikan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan untuk diteruskan kepada Menakertrnas Muhaimin Iskandar. Hal ini juga atas sepengetahuan Dirjen P4T Kemenakertrans Djamaluddin Malik.

Menurut JPU, Dhanawati sengaja memberikan uang tersebut kepada sejumlah pejabat, karena mereka dianggap memiliki wewenang untuk mengusulkan empat daerah di Papua untuk masuk dalam daftar daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P TA 2011.

Keempat daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wondama. "Terdakwa Dhranawati meminjam bendera PT Alam Jaya Papua, agar dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten yang bernilai Rp 73 miliar itu," jelas jaksa Dwi Aries.

Atas perbuatan ini, terdakwa Dharnawati dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Terdakwa Dharnawati kembali terisak mendengar akhir dari pembacaan dakwaannya itu.

Ketika hakim ketua Eka Budhi Prijatna menanyakan tanggapannya atas dakwaan itu, terdakwa Dharnawati pun menyerahkan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Joko Sutrisna. Pihaknya pun langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan untuk mengakukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis pun menetapkan sidang untuk dilanjutkan Rabu (23/11) pekan depan.(dbs/spr)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2