Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Terdakwa Rosa Minta Angelina Sondakh Berkata Jujur
Wednesday 14 Sep 2011 14:10:17
 

Angelina Sondakh (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang meminta Angelina Sondakh untuk memenuhi panggilan KPK. Istri median Adjie Massaid itu pun diminta untuk mengatakan hal yang sejujur-jujurnya mengenai permintaan uang yang dikatakannya untuk elite Partai Demokrat.

“Silahkan Ibu Angelina Sondakh berbicara dengan sejujurnya, apa yang dia tahu tetang kejadian perkara saya. Jangan memberikan pernyataan yang tidak jujur kepada penyidik KPK,” kata Rosa kepada wartawan, usai sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).

Ia meminta agar Angie menyampaikan keterangan sejujurnya, termasuk terkait pesan Blackberry Messenger (BBM) yang diberikan kepada dirinya. Rosa berharap keterangan Angie dapat meringankan dirinya. “Kalau masalah BBM itu nanti biarkan dia memberikan apa yang dia tau dan apa yang dia maksud tentang BBM kepada saya,” imbuh Rosa.

Sebelumnya, dalam kesaksian Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis di persidangan Tipikor, dua politisi Senayan, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster juga turut mendapatkan aliran dana dalam menggiring proyek wisma atlet di DPR.

Bahkan, Yulianis membebrkan bahwa mereka kerap menghubungi Rosa dalam proyek tersebut. Dalam salah satu pesan BBM antara Rosa dan Angie sempat disebut dua istilah yaitu "Apel Malang" itu untuk uang rupiah dan "Apel Washington" untuk uang dolar. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2